Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Memilukan Gadis Palembang Dijual Muncikari via Online, Layani Tamu Hanya Diberi Rp 700 Ribu

Inilah nasib pilu gadis di Palembang. Gadis itu dijual oleh muncikari via online.

Editor: Januar
(koreaboo.com
Ilustrasi prostitusi online di Palembang 

TRIBUNJATIM.COM-Inilah nasib pilu gadis di Palembang.

Gadis itu dijual oleh muncikari via online.

Seusai melayani tamu, gadis itu hanya mendapatkan uang Rp 700 ribu.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, seorang remaja berinisial SM (20) ditangkap polisi lantaran jadi mucikari prostitusi online.

Bahkan, kasus prostitusi online tersebut juga melibatkan anak di bawah umur.

Praktik prostitusi online itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

SM ditangkap petugas ketika sedang menunggu korban melayani pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/6/2023).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, prostutusi online ini terbongkar setelah mereka melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang mencari gadis muda.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Dua Penginapan di Tlogomas Malang Disegel, Perizinan Dicabut?

Kemudian, tersangka SM menawarkan korbannya melalui media sosial lewat Mi Chat dan Instagram.

Setelah terjadi kesepakatan harga, SM lalu membawa korban ke hotel yang dituju untuk melayani pelanggan.

“Pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk satu kali Kencan." kata Raswidiati saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6/2023).

"Korbannya saat itu masih berusia 16 tahun,” terangnya.


Dari harga yang ditentukan, korban hanya diberikan uang Rp 700 ribu oleh SM.

Setelah itu, sisanya diambil tersangka dengan alasan sebagai biaya transportasi.

“Praktik ini sudah beberapa kali berjalan, sejauh ini baru satu korban." ujar Kasubdit.

"Namun kami akan kembangkan lagi, dugaan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka SM pun dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Dari tersangka kami mengamankan sejumlah uang dan handphone yang digunakan pelaku untuk mencari pria hidung belang,”jelasnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah nasib pilu seorang wanita hamil yang terjerat prostitusi.

Wanita itu dijual untuk dijadikan pemandu lagu karaoke.

Namun, kini semua terbongkar polisi.

Dilansir dari TribunStyle, pilu gadis dan ibu hamil dijual oleh seorang wanita tak bertanggung jawab.

Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan sebagai prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur.

Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.


Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.

Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.

Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.


“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.

Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved