Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pria Madura Jadi Selingkuhan Istri Orang, Nyawa Melayang karena Celurit, Diperingati Tapi Cuek

Seorang pria Madura bernasib tragis karena jadi selingkuhan istri orang. Pria Madura yang selingkuh dengan istri orang itu bernama Fauzi (32).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/MUCHSIN RASJID
Satu di antara pembunuh pria Madura selingkuhan istri orang dan ilustrasi selingkuh. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria Madura bernasib tragis karena jadi selingkuhan istri orang.

Pria Madura yang selingkuh dengan istri orang itu bernama Fauzi (32).

Fauzi, warga Sumenep, Pulau Madura tewas setelah dianiaya tiga orang.

Kini, Polres Pamekasan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tewasnya Fauzi, Senin (19/6/2023).

Fauzi tewas saat ketahuan memasuki rumah seorang perempuan di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (17/6/2023) lalu.

Fauzi yang juga warga Dusun Lebek, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, meninggal akibat dianiaya dan akhirnya disabet dengan senjata tajam yakni celurit beberapa kali.

Sebelumnya, korban dipergoki bersembunyi di dalam lemari saat warga menggeledah rumah perempuan kenalannya.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JH (38), warga Dusun Song-Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; ABR (48) dan JK (45), keduanya warga Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Baca juga: Telanjur Malu Nakal dengan Duda, Istri Akhiri Hidup di Balai Desa Tapi Gagal, Ngemis Ampun ke Suami

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya jaket warna gelap, sebuah celurit berukuran 50 cm, gagang kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih.

Kemudian barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, ponsel merek Oppo biru dan jaket kain gelap.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan didukung keterangan sejumlah saksi, kasus pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan. Korban dianiaya dan dibunuh, lantaran menjalin hubungan dengan seorang wanita MZ, yang sudah punya suami dan anak,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/6/2023).

Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Wanita di Gresik ke Tengah Balai Desa dan Tenggak Puluhan Pil, Suami Bereaksi

Dari keterangan yang didapatkan polisi, selama ini korban sering berkunjung ke rumah MZ.

Kebetulan sejak setahun ini suami MZ bekerja sebagai menjadi TKI di Malaysia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved