Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ujian SIM C Bakal Dievaluasi, Praktik Tak Lagi Angka 8 dan Zig-zag, Apa Penggantinya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

SURYA/M TAUFIK
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra saat memperhatikan seorang petugas yang melakukan uji coba penerapan sensor ultrasonik dalam praktik ujian SIM C di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/11/2018) sore. 

Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Baca juga: Wanita Dapat SIM Setelah Ujian 961 Kali, Habiskan Rp 203 Juta Sejak 15 Tahun Lalu, Semua Demi Cucu

Persyaratan administrasi:

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

- Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan:

Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

 

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved