Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2023

Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pegawai Swasta, Disertai Daftar Sisa Hari Libur Nasional 

Terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta untul Idul Adha 2023.

ISTIMEWA
Ilustrasi jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 untuk PNS dan pegawai swasta. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta mengikuti aturan dalam SE tersebut.

"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Merujuk SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Baca juga: Hukum Orang Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha, Benarkah Dilarang? Simak Penjelasannya

Cuti bersama bagi pekerja swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Masih menurut ketentuan dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upahnya seperti saat hari kerja biasa.

Ilustrasi jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.
Ilustrasi jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 2023. (ISTIMEWA)

Daftar sisa libur dan cuti bersama 2023

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama saat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:

- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H

- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved