Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2023

Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pegawai Swasta, Disertai Daftar Sisa Hari Libur Nasional 

Terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta untul Idul Adha 2023.

ISTIMEWA
Ilustrasi jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 untuk PNS dan pegawai swasta. 

TRIBUNJATIM.COM - Terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta untul Idul Adha 2023.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023, aparatur sipil negara (ASN) resmi mendapat cuti bersama selama dua hari.

Bahkan, jika ditambah akhir pekan, ASN akan merasakan libur panjang selama lima hari dengan rincian:

- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha

- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha

- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha

- Sabtu, 1 Juli 2023: Libur akhir pekan

- Minggu, 2 Juli 2023: Libur akhir pekan.

Baca juga: Alasan Muhammadiyah Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban 29 Juni 2023, Meski Putuskan Idul Adha 28 Juni

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023), penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Hari Raya.

Aturan ini turut memberikan kesempatan bagi orangtua dan anak untuk menikmati kebersamaan saat libur sekolah, serta meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja non-instansi pemerintah atau karyawan swasta.

Pasalnya, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk ASN dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.

Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Baca juga: Inilah Jadwal Terbaru Libur Idul Adha 2023, Bagaimana soal Cuti Bersama Pekerja Swasta?

Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta

Khusus pekerja swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved