Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sumber Uang Kades Bangun Kantor 8 Lantai Tanpa Dana Desa, Butuh Rp 1,5 Miliar, Talangi Ratusan Juta

Kini disorot sosok kades bangun kantor 8 lantai tanpa pakai dana desa. Sumber uang pun terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Pantura.com/Dina Indriani
Sosok Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang bangun kantor desa 8 lantai tanpa dana desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa ulah kepala desa atau kades menjadi sorotan tajam belakangan ini.

Kini disorot sosok kades bangun kantor 8 lantai tanpa pakai dana desa.

Sumber uang si kades bisa bangun kantor 8 lantai tanpa dana desa pun terkuak.

Diketahui kades itu bernama Untung (63).

Untung merupakan Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Tanpa menggunakan dana desa atau pemerintah, Untung yang sudah menjabat kepala desa selama tiga tahun itu saat ini tengah membangun kantor delapan lantai.

Untung bercerita bahwa inspirasi bentuk bangunan adalah Tower Zam Zam di Mekkah.

Ia melihat tower Zam Zam saat menunaikan ibadah haji pada 2016.

Gedung baru itu akan berukuran 6 meter kali 6 meter untuk lantai 1 hingga 7, lalu lantai 8 punya luas 8 meter x 8 meter.

Baca juga: Nasib Kades di Bandung Ajak Tidur Warga Kala Urus Berkas, Ternyata Sudah Check In, Korban Diperiksa

Bangunan dengan delapan lantai itu nantinya selain menjadi kantor desa juga untuk kegiatan desa lainnya.

"Satu lantai untuk kantor desa, yang tujuh lantai nanti untuk kegiatan desa, ada LPMD, BBD, Bumdes, Karang Taruna, nanti kita kumpulkan di situ, kemudian yang atas itu untuk museum dan perpustakaan, kemudian di atas sendiri kita bikin juga yaitu gardu pandang," tuturnya, Kamis (22/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunPantura.

Untung menjelaskan, saat ini proses pembangunan kantor desa delapan lantai itu sudah mencapai 40 persen, dengan target 2023 akhir rampung.

"Butuh Rp 1,5 miliar untuk membangun, dana pembangunannya berasal dari swadaya masyarakat hingga CSR perusahaan di wilayah Desa Sembung," jelasnya.

Baca juga: Tampang Alkani, Mantan Kades yang Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Nikah 4 Kali, Tak Ketahuan Sejak 2020

Ia menyebut dana terbanyak nantinya untuk pembangunan lift.

Bangunan delapan lantai itu memang dilengkapi dengan lift.

"Kalau anggarannya kita tidak menggunakan dana dari pemerintah mas, ini dari swadaya masyarakat dan menggunakan dari dana talangan saya sendiri sampai saat ini sekitar 500 sampai 600 juta ada," tuturnya.

Dalam membangun desanya, Untung juga akan membentuk desanya menjadi desa wisata.

"Untuk melengkapi kantor desa delapan lantai, nantinya akan dibangun juga miniatur Kakbah, wisata air, alun-alun dan pusat kuliner," pungkasnya.

Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023).
Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023). (Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)

Sebelumnya heboh kasus Alkani, mantan kades yang korupsi hampir Rp 1 miliar.

Alkani adalah mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Kini Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat (16/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Para Istri Cantik Kades Kabupaten Bangkalan, Mewah saat Suami Dilantik, Followers Puluhan Ribu

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Dalam foto yang dilampirkan Kompas.com, terlihat tampang Alkani.

Tampak ia memakai baju oranye, seragam tahanan.

Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’

Baca juga: Pak Kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved