Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

TKI Temanggung 20 Tahun Kerja Tak Digaji di Malaysia, Menteri P2MI Siap Buru Majikan: Tak Manusiawi

Kisah miris dialami oleh seorang WNI yang bekerja sebagai TKI asal Temanggung, Jawa Tengah, selama bekerja ia tak pernah mendapat gaji.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunJogja.com
TAK MANUSIAWI - Seorang TKI asal Temanggung sudah 20 tahun lebih tak digaji bekerja di sebuah rumah pasangan suami istri asal Malaysia, kini Menteri P2MI siap memburu tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang TKI asal Temanggung bekerja di Malaysia tanpa digaji sudah 20 tahun lebih
  • Menteri PMI tak tinggal diam menyaksikan penderitaannya kini disiksa hingga nyaris tewas
  • Pelaku diduga merupakan majikan, sepasang suami istri

 

TRIBUNJATIM.COM - Derita yang dialami seorang TKI di Malaysia akhirnya menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, terutama Menteri P2MI.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyebut ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa gaji.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

KemenP2MI tampak serius menangani kasus ini dan minta bantuan otoritas Malaysia dalam menangani korban.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.

Penderitaan tak manusiawi

Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Berangkat nonprosedural

Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus eksploitasi PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, ketika bekerja di Malaysia ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved