Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Ini Syok Dengar Jawaban ART nya saat Ditanya soal Gaji: Ternyata Aku Lebih Miskin

Baru-baru ini publik dikejutkan oleh sebuah cuitan di Twitter. Cuitan itu merupakan curhatan seorang wanita yang sedang cari ART.

Editor: Januar
Freepik
ILUSTRASI - Wanita curhat soal ART-nya yang ternyata punya sawah 

S dan SE dianggap bersalah karena telah menganiaya dan tak membayarkan gaji selama empat bulan kepada korban.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.


"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kemudian lebih lanjut, dari pengakuan ART yang menjadi korban, ada pakaian tertentu yang dipakai sang majikan ketika menyiksa.

Korban menyebut ada jadwal khusus tersangka melakukan penganiayaan.

Waktu penganiayaan itu rutin dilakukan di hari Senin pagi.


Biasanya, kata korban, tersangka menganiayanya pada Senin pagi dengan menggunakan seragam dinas ASN.

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.

"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved