Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tak Terima Wajahnya Diolesi Kotoran Pacar karena Ketahuan Selingkuh di Kos, Si Penggoda Kabur

Rasa cemburu membuat seorang pria gelap mata. Hingga ia melakukan tindakan menjijikkan. yakni mengolesi kotoran ke wajah pacarnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStock
ILUSTRASI Berita wanita dianiaya dan diolesi kotoran pacar karena selingkuh. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Lain

Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial EN (21), babak belur dianiaya pacarnya sendiri bernama Theo Putra Prasetyo (22).

Pelaku mengaku emosi karena melihat korban menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya

“Setelah dibuka, pesan itu ternyata dari mantan korban sehingga membuat pelaku marah,” kata Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti, saat melakukan gelar perkara, Rabu (31/5/2023).

Bayu menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku berkunjung ke indekos korban.

Saat itu pelaku melihat ada pesan dari mantan pacar korban di ponsel.

Kesal melihat pesan tersebut, korban dan pelaku akhirnya terlibat cekcok.

Theo yang tersulut emosi langsung melayangkan pukulan berulang kali ke wajah EN hingga membuatnya babak belur.

Setelah kejadian, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan ia ditangkap pada Rabu dini hari.

“Hasil pemeriksaan, motifnya cemburu karena korban ternyata masih berhubungan dengan mantannya,”ujar Kapolsek.

Sementara itu, pelaku mengaku ia dan korban sudah menjalin tali asmara sejak enam bulan terakhir setelah berkenalan lewat media sosial.

Baca juga: Pria Kediri Kalap Aniaya Mantan Kekasih di Tulungagung, Korban 3 Hari Tak Bisa Kerja

Selama ini, ia mencurigai EN masih menjalin hubungan dengan mantannya.

“Akhirnya chat whatsapp itu saya ketahui, saya emosi dan khilaf sehingga memukulinya,”kata Theo.

Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah dilaporkan oleh korban. Atas perbuatannya, Theo pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.  

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved