Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M

Ternyata sanksi yang didapatkan pegawai KPK diduga lecehkan dan cabuli istri napi koruptor itu hanya potong gaji tanpa ada pemecatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pungli yang ada di lingkungan rutan KPK dengan para napi seorang koruptor 

Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan, kata Haris laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Baca juga: Cukur Bulu Pelanggan, Transgender Akui Diterkam dan Alami Pelecehan, Rekaman CCTV Jadi Bukti

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik. Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Baca juga: Arti Kata Body Shaming, Perilaku Tak Baik Sering Disebut Candaan, Istilah Gaul Viral di Medsos

Karena pekerjaannya itu, dia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung.

Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan koruptor.

Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved