Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Koruptor Akui Dilecehkan Pegawai, Kasus Pungli Rp4 M di KPK Terkuak, Sanksi Cuma Potong Gaji

Istri koruptor akui dilecehkan pegawai, kasus pungli Rp4 M di KPK terkuak, sanksi cuma potong gaji.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas dugaan korupsi terkait pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan (rutan), Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kasus dugaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabuli istri tahanan koruptor.

Dari sini lalu terkuak adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK yang disebut mencapai Rp4 M.

Pungli tersebut berawal dari pemerasan oleh pegawai KPK lewat VCS 10 kali terhadap istri koruptor.

Oleh karena itu, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungli yang terjadi di rutan tersebut.

Baca juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M

Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga hingga bagian perawatan rutan tersebut. 

Hal itu seperti diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, lewat akun Twitter-nya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis cuitan Novel Baswean.

Novel Baswedan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi usai dirinya keluar dari KPK.

Ia menyebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan Novel Baswedan mengatakan, mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri koruptor.

"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel Baswedan lagi.

Menurutnya, hukuman tersebut sangat ringan dan terkesan melindungi.

"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," imbuh Novel Baswedan, mengutip Warta Kota.

Baca juga: Berkat Kejelian Kades Lumajang, 2 Pria Paruh Baya yang Ngaku dari KPK Digelandang ke Kantor Polisi

Menurut Novel Baswedan, meski aduan dugaan pelecehan tersebut diproses, ia menilai Dewas KPK cenderung menutupi fakta adanya laporan mengenai perbuatan asusila tersebut.

"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar," kata Novel Baswedan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved