Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Panji Gumilang Ogah Temui MUI, Sakit Hati Al Zaytun Dibilang Sesat & Haram: Keluar dari Akhlak Islam

Panji Gumilang menolak beri klarifikasi soal dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman - Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ungkap alasan dirinya ogah temui MUI, sakit hati 

TRIBUNJATIM.COM - Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ungkap alasannya menolak temui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Momen itu terjadi saat Tim Investigasi bentukan Pemprov Jawa Barat bertemu Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 23 Juni 2023.

Dalam pertemuan itu, tim peneliti Ponpes Al Zaytun dari MUI Pusat turut hadir ke Gedung Sate.

Namun Panji Gumilang menolak beri klarifikasi soal dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: MASA KECIL Panji Gumilang di Gresik, Tinggal di Rumah Luas, Dekat dengan Tokoh Penting: Pemimpin

Ketua tim peneliti Al Zaytun MUI Pusat, Firdaus Syam mengaku heran mengapa Panji Gumilang tidak bersedia berdialog dan berdiskusi dengan MUI Pusat. 

"Kami dari MUI menyatakan sangat menyayangkan, menyesalkan, karena Panji Gumilang tidak bersedia bertemu dengan atau menghindari MUI."

"Kita ketahui bahwa MUI ini adalah lembaga bukan hanya legal, tapi juga kehadirannya itu diakui oleh negara," ujar Firdaus Syam, Jumat (23/6/2023).

Melansir Tribun Jabar, Panji Gumilang sendiri memiliki alasan mengapa tak ingin menerima Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam tayangan di channel YouTube Al Zaytun Official, Panji Gumilang menceritakan hal itu.

Awalnya ia menjelaskan bagaimana proses tim investigasi Provinsi Jabar datang ke Al Zaytun memberikan undangan.

Hingga akhirnya Panji Gumilang datang ke Gedung Sate memenuhi undangan tersebut. 

Dalam pertemuan dengan tim investigasi di Gedung Sate, Jumat, 23 Juni 2023, Panji Gumilang mengatakan, tidak boleh ada MUI dalam forum tersebut.

Jika ada, maka ia akan pulang. 

"Ada pertanyaan mengapa (tidak boleh ada MUI), karena MUI telah memvonis sebelum tabayyun, setelah divonis baru akan tabayyun," ujar Panji Gumilang.

Menurutnya, MUI pun telah mengeluarkan fatwa haram terhadap Al Zaytun, sehingga dilarang masuk lingkungan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun. 

"Boleh masuk sini (Al Zaytun) kecuali MUI, kenapa? Harus konsekuen, karena mengharamkan, terus Panji Gumilang komunis, tanpa tabayyun. Dasarnya cuma TikTok," katanya.

Panji Gumilang mengatakan, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," ujar Panji Gumilang, Sabtu (24/6/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Kini Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengambil alih proses penyelesaian masalah Ponpes Al Zaytun.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil, diundang dalam rapat terbatas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam rapat terbatas ini, Ridwan Kamil melaporkan hasil pertemuan Tim Investigasi Pemprov Jabar dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," ujar Ridwan Kamil, Senin (26/6/2023).

"Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, kondusivitas sosial," imbuhnya.

Tokoh agama, ulama, hingga ormas Islam berbincang seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Tokoh agama, ulama, hingga ormas Islam berbincang seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Selain pengambilan kewenangan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pertama, kata dia, Bareskrim Mabes Polri bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pidana dan pasal yang mungkin disangkakan.

Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) bakal melakukan tindakan hukum administratif terhadap Ponpes pimpinan Panji Gumilang.

"Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA (Madrasah Aliyah), kewenangan dan izinnya ada di Kemenag," katanya.

Ketiga, Pemprov Jabar ditugaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko (Polhukam) seperti apa."

"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insyaallah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," ucap Ridwan Kamil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved