Dituntut Mundur karena Selingkuh, Pak Kadus Ngotot Tak Mau, Ngaku Terpilih karena Ujian, Warga Murka
Seorang pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga tapi tak mau. Ia diduga melakukan perselingkuhan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Belakangan, ia juga menggugat cerai W di pengadilan.
Baca juga: Tampang Alkani, Mantan Kades yang Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Nikah 4 Kali, Tak Ketahuan Sejak 2020
Setelah sejumlah mediasi, laporan polisi dicabut.
Dari semua mediasi itu kasusnya seharusnya bisa selesai.
Namun, warga tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan.
Dukuh W bertahan dan menyerahkan kasusnya ke kantor tempat dia bekerja.
“Saya ikut arahan dari kelurahan. Berproses begitu saja,” kata Dukuh W.
Sekdes Selingkuh dengan Bu Kaur Kesra
Sebelumnya juga heboh perselingkuhan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Kaur Kesra Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Diolah dari Kompas.com, berdasarkan informasi, perselingkuhan perangkat desa ini mencuat di masyarakat desa setempat setelah Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.
"Kemarin itu yang bersangkutan sendiri (Sekdes) datang ke rumah yang putri itu ( Kaur Kesra),” kata Rambiman.
“Makanya jadi mencuat karena bertengkar sama suaminya (Kaur Kesra) di situ," sambungnya, dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).
Rabiman mengaku, telah meminta kepada Kepala Desa ( Kades) Mandong untuk membuat tim guna mengklarifikasi pihak-pihak terkait isu per selingkuhan tersebut.
Pihaknya tidak ingin isu tersebut nantinya mengganggu kondusivitas desa.
Hal ini mengingat tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa di Klaten.
"Itu kan baru diduga ada hubungan asmara antara Sekdes dengan Kaur Kesra,”
“Kemarin dari kami (camat) sudah perintahkan Pak Kades membentuk tim untuk klarifikasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan itu," terang dia.
Baca juga: Akhir Tragis Perawat Tolak Ajakan Selingkuh Kakak Ipar, Tubuh Ada di Danau, Sempat Ribut dengan Ayah
Rabiman menyampaikan, sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu per selingkuhan antar sesama perangkat desa Mandong ke Inspektorat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"BAP-nya sudah ada kemarin sudah diserahkan ke kami,”
“Kemudian sesuai dengan Perbup No 30 Tahun 2022 itu terus kami teruskan ke Inspektorat,”
“Nanti yang mengeluarkan rekomendasi Inspektorat," sambung dia.
Baca juga: Pak Kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan
Dikatakan dia, Sekdes yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Kaur Kesra belum lama bertugas di Desa Mandong.
Sebelumnya, ia menjabat Kaur kemudian mendapat promosi menjadi Sekdes di Desa Mandong.
Mengenai sanksi yang diberikan, Rabiman mengatakan, belum bisa menyampaikan karena masih harus menunggu proses dari Inspektorat.
"Belum bisa berandai-andai. Kan masih proses (Inspektorat). Kami tidak bisa mendahului sehingga kami menunggu proses dari Inspektorat," ungkap Rabiman.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga
pak kadus dituntut mundur
perselingkuhan
Dukuh Pranan
Kulon Progo
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
selingkuh
Sekretaris Desa (sekdes)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cuaca Jatim Senin 13 Oktober 2025: Nganjuk Panas hingga 36 Derajat Celcius, Bangkalan Hujan |
![]() |
---|
Lirik Lagu SO ASU - Naykilla, Viral di TikTok: Walau Ku Ngeselin, Aku Nggak Pernah Salah |
![]() |
---|
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Skuad Garuda Gagal ke Piala Dunia 2026, Jay Idzes Minta Tak Saling Menjatuhkan: Itu Bukan Indonesia |
![]() |
---|
Rumah di Kebomas Gresik Terbakar, Penghuni Diduga Lupa Matikan Kompor saat Masak Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.