Dituntut Mundur karena Selingkuh, Pak Kadus Ngotot Tak Mau, Ngaku Terpilih karena Ujian, Warga Murka
Seorang pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga tapi tak mau. Ia diduga melakukan perselingkuhan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga tapi tak mau.
Si pak kadus dituntut mundur karena diduga melakukan perselingkuhan.
Isu perselingkuhan itu muncul setelah istri pergoki chat si pak kadus dengan wanita lalu tersebar.
Lalu, bagaimana nasib pak kadus tersebut?
Sekumpulan warga melampiaskan kemarahan lewat tulisan di spanduk yang dipasang di pinggir jalan nasional, yang menghubungkan Kulon Progo dengan Kabupaten Magelang dan Borobudur, Jawa Tengah.
Warga di Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuntut dukuhnya untuk mundur dari jabatan.
Warga mengaku kecewa atas perbuatan Dukuh Pranan yang diduga selingkuh dengan warga sendiri.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Ketua RT 022, Muh Tohir di rumahnya, Senin (26/6/2023).
Dukuh merupakan salah satu jabatan perangkat kalurahan atau desa.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Kades di Lamongan, Istri Pergoki Dekap Anak di Ranjang Jadi Bukti
Di Pranan, ia memimpin empat Rukun Tetangga.
Desakan mundur muncul karena buntut isu perselingkuhan antara Dukuh Pranan dengan tetangganya yang masih satu RT.
Mereka hanya terpisah beberapa rumah.
Kabar perselingkuhan itu menyebar sampai ke luar dusun.
Warga merasa nama baik dusun telanjur tercemar.
Baca juga: Nasib Kades di Bandung Ajak Tidur Warga Kala Urus Berkas, Ternyata Sudah Check In, Korban Diperiksa
Ketua RT Tohir mengungkapkan, warga seperti tidak dihargai oleh dukuh sendiri.
Warga pun mendesak dukuh untuk mundur.
“Awalnya kami rapat warga tadi malam, lalu mengutus perwakilan ke Pak Dukuh. Mereka menyampaikan Dukuh mundur saja. Dia tidak mau mundur karena katanya bukan dipilih rakyat, tapi lewat ujian,” kata Tohir, dikutip TribunJatim.com dariKompas.com.
Paginya, muncul berbagai spanduk desakan agar dukuh mundur dari jabatan, yang foto-fotonya kemudian viral di media sosial.
Lurah (kepala desa) Banjaroya, Yoanes Pius Cahyo Nugrohojati mengungkapkan, kelurahan mengikuti dan telah menangani kasus yang menerpa salah satu perangkat desanya.
Sejumlah keterangan saksi dan bukti chat yang diduga milik dukuh jadi awal langkah pemerintah desa turun tangan.
“Seorang pamong harus menjaga diri. Tidak baik dan tidak diperbolehkan masalah perselingkuhan,” kata Lurah Pius.
Dukuh Pranan mengakui perbuatan itu dalam mediasi yang dihadiri warga dan pihak kedua keluarga pada Maret 2023.
Ia bahkan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Baca juga: Suami Artis Diajak Tengok Cucu Ternyata Selingkuh, Istri Syok Cek Ponsel: Palsukan Tanda Tangan Aku
Mediasi juga berlangsung hingga ke kepolisian di April 2023.
Mediasi dilakukan setelah istri sang dukuh melaporkan suaminya ke polisi.
Dua kali mediasi di polisi, Dukuh juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Istrinya mencabut laporan.
Pius mengungkapkan, dalam perjalanan mediasi, dirinya telah memberi surat teguran hingga Surat Peringatan I pada dukuh Pranan dalam kasus ini.
Baca juga: Wanita Tak Terima Wajahnya Diolesi Kotoran Pacar karena Ketahuan Selingkuh di Kos, Si Penggoda Kabur
Menurut Pius, sejak itu situasi lebih tenang.
Dukuh Pranan juga bertugas seperti biasa, hadir di berbagai kegiatan warga.
Tidak ada laporan negatif terkait dukuh.
“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini. Sekitar 10 orang datang ke saya. Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.
Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti.
Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun.
Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik.
Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia, melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.
Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.
“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan). Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah. Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.
“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.
Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’
Dihubungi via telepon, Dukuh Pranan berinisial W mengaku sedang dirundung isu perselingkuhan tersebut.
Ia menjelaskan, semua berawal dari chating atau pesan singkat saling berbalas yang didapatkan sang istri selagi dirinya tidur.
Chatingan itu akhirnya melebar.
W harus melalui sejumlah pertemuan dan mediasi, baik musyawarah antar warga maupun di kepolisian.
Istri dari W juga pernah melaporkannya ke polisi.
Belakangan, ia juga menggugat cerai W di pengadilan.
Baca juga: Tampang Alkani, Mantan Kades yang Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Nikah 4 Kali, Tak Ketahuan Sejak 2020
Setelah sejumlah mediasi, laporan polisi dicabut.
Dari semua mediasi itu kasusnya seharusnya bisa selesai.
Namun, warga tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan.
Dukuh W bertahan dan menyerahkan kasusnya ke kantor tempat dia bekerja.
“Saya ikut arahan dari kelurahan. Berproses begitu saja,” kata Dukuh W.
Sekdes Selingkuh dengan Bu Kaur Kesra
Sebelumnya juga heboh perselingkuhan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Kaur Kesra Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Diolah dari Kompas.com, berdasarkan informasi, perselingkuhan perangkat desa ini mencuat di masyarakat desa setempat setelah Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.
"Kemarin itu yang bersangkutan sendiri (Sekdes) datang ke rumah yang putri itu ( Kaur Kesra),” kata Rambiman.
“Makanya jadi mencuat karena bertengkar sama suaminya (Kaur Kesra) di situ," sambungnya, dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).
Rabiman mengaku, telah meminta kepada Kepala Desa ( Kades) Mandong untuk membuat tim guna mengklarifikasi pihak-pihak terkait isu per selingkuhan tersebut.
Pihaknya tidak ingin isu tersebut nantinya mengganggu kondusivitas desa.
Hal ini mengingat tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa di Klaten.
"Itu kan baru diduga ada hubungan asmara antara Sekdes dengan Kaur Kesra,”
“Kemarin dari kami (camat) sudah perintahkan Pak Kades membentuk tim untuk klarifikasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan itu," terang dia.
Baca juga: Akhir Tragis Perawat Tolak Ajakan Selingkuh Kakak Ipar, Tubuh Ada di Danau, Sempat Ribut dengan Ayah
Rabiman menyampaikan, sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu per selingkuhan antar sesama perangkat desa Mandong ke Inspektorat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"BAP-nya sudah ada kemarin sudah diserahkan ke kami,”
“Kemudian sesuai dengan Perbup No 30 Tahun 2022 itu terus kami teruskan ke Inspektorat,”
“Nanti yang mengeluarkan rekomendasi Inspektorat," sambung dia.
Baca juga: Pak Kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan
Dikatakan dia, Sekdes yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Kaur Kesra belum lama bertugas di Desa Mandong.
Sebelumnya, ia menjabat Kaur kemudian mendapat promosi menjadi Sekdes di Desa Mandong.
Mengenai sanksi yang diberikan, Rabiman mengatakan, belum bisa menyampaikan karena masih harus menunggu proses dari Inspektorat.
"Belum bisa berandai-andai. Kan masih proses (Inspektorat). Kami tidak bisa mendahului sehingga kami menunggu proses dari Inspektorat," ungkap Rabiman.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pak kepala dusun dituntut mundur oleh warga
pak kadus dituntut mundur
perselingkuhan
Dukuh Pranan
Kulon Progo
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
selingkuh
Sekretaris Desa (sekdes)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cuaca Jatim Senin 13 Oktober 2025: Nganjuk Panas hingga 36 Derajat Celcius, Bangkalan Hujan |
![]() |
---|
Lirik Lagu SO ASU - Naykilla, Viral di TikTok: Walau Ku Ngeselin, Aku Nggak Pernah Salah |
![]() |
---|
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Skuad Garuda Gagal ke Piala Dunia 2026, Jay Idzes Minta Tak Saling Menjatuhkan: Itu Bukan Indonesia |
![]() |
---|
Rumah di Kebomas Gresik Terbakar, Penghuni Diduga Lupa Matikan Kompor saat Masak Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.