Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Dibelikan Makanan, 2 Kakak Adik Malah Dicekoki Miras & Dinodai Sepupu Sendiri di Hotel

Kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa sepupunya di ranjang kamar hotel di Kendari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Pemuda rudapaksa dua sepupu di hotel setelah cekoki miras 

TRIBUNJATIM.COM - Kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa sepupu prianya di ranjang kamar hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua anak di bawah umur korban rudapaksa tersebut masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kendari.

Pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kakak beradik secara bergiliran adalah DD (23).

Sedangkan kakak beradik yang menjadi korban rudapaksa tersebut adalah BJA (17) dan FKH (15).

Baca juga: Pengakuan Baru Ayah Hamili Anak di Banyumas, Ingin Cepat Kaya Disuruh Kubur 7 Bayi, Istri Berperan

Pelaku DD adalah sepupu dari BJA dan FKH, ia bahkan diketahui kerap datang dan makan di rumah kedua korbannya.

DD mengakui kalau mengenal korban dan sering mendatangi rumahnya.

"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujar DD.

DD pun mengungkap dirinya baru dua tahun terakhir berdomilisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saya baru dua tahun di Kota Kendari," katanya.

Pelaku selama ini tinggal di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sehari-hari, dia mengaku adalah seorang pedagang di Pasar Mandonga, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Pencabulan terhadap kakak beradik anak SMA tersebut dilakukannya di dalam kamar hotel.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 24.00 WITA.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pun diungkap Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved