Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Dibelikan Makanan, 2 Kakak Adik Malah Dicekoki Miras & Dinodai Sepupu Sendiri di Hotel

Kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa sepupunya di ranjang kamar hotel di Kendari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Pemuda rudapaksa dua sepupu di hotel setelah cekoki miras 

Dalam perkembangan terbaru penyelidikan kasus rudapaksa ini, AKP Fitrayadi, menyebut, kedua korban sempat meminta kepada tersangka mencarikan makanan.

"Saat tiba di hotel, korban pengin makan. Lalu tersangka keluar membeli makan," ujarnya dalam rilis kasus asusila kakak beradik anak SMA tersebut di Mapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras.

Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut untuk menenggak miras tersebut.

"Setelah makan, kedua korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga tidak sadarkan diri," katanya.

Pada akhirnya, korban tak sadarkan diri dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka.

Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved