Berita Viral
Nasib Bocah 8 Tahun Berakhir Tragis, Jadi Korban Bully: Pulang-pulang Dia Sudah Nangis
Seorang bocah usia 8 tahun menjadi korban bully. Bocah itu sempat mengeluh badannya sakit.
Lalu, di akhir video, perekam tersebut mengungkap lokasi kejadiannya.
"Cianjur, Cipanas," ucap perekam video.
Video perundungan ini pun viral di media sosial dan banyak diunggah oleh akun besar.
Salah satunya di Twitter yang diunggah oleh akun @Irwan2yah1.
Dalam keterangannya, akun @Irwan2yah1 ini menuliskan bahwa terdapat lima pelajar SMP di Cipanas, Cianjur yang mengalami perundungan.
"Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini di Cipanas, Cianjur. 5 orang pelajar dipaksa bersujud kepada pelajar lainnya secara bergantian. Tak hanya itu, di akhir video terlihat pria berjaket hitam dengan memakai topi terlihat jelas menendang 5 pelajar tersebut dengan kakinya." tulisnya dalam akun Twitter @Irwan2yah1 yang dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Dikutip dari Tribun Jabar, pelaku perundungan tersebut berjumlah tujuh orang.
Kini ketujuhnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku perundungan di Kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, diamankan aparat Polsek Pacet, Sabtu (17/6/2023).
Diketahui lokasi perundungan tersebut berada di sebuah vila di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama menjelaskan bahwa pelaku perundungan terhadap pelajar SMP ini satu di antaranya sudah dewasa.
Salah satu dari tujuh orang pelaku sudah berusia 23 tahun.
Sedangkan enam pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
"Sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," imbuhnya.
Menurutnya, AJ mengakui perbuatan tersebut dan pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon genggam, dan ikat pinggang," ucapnya.
Bahkan selain disuruh mencium kaki dan ditendangi, para pelajar SMP tersebut ternyata ditabrak oleh sepeda motor pelaku.
Selain itu perundungan tersebut masih berlanjut dengan memukul para pelajar SMP tersebut menggunakan ikat pinggang.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memanggil sekolah yang bersangkutan dan orang tua kedua belah pihak.
"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014, dengan tuntutan tiga tahun enam bulan," katanya.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)."
"Terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.
AJ sebagai pelaku utama kasus perundungan mengaku pernah menjadi korban serupa.
"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (bully) oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ pada wartawan, Minggu, (18/6/2023).
Aksi perundungan dan kekerasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.
"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama siswa SMP asal Cianjur kota," ucapnya.
Hima mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari ketujuh korban dan saksi.
"Hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, aksi perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu. Sedangkan para korban awalnya tengah menunpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik laiinnya di Googlenews TribunJatim.com
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.