Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Cara Begal Sadis di Bangkalan 5 Bulan Hindari Kejaran Polisi, Ada yang Tidur di Kandang Ayam

Penantian panjang anggota Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membuahkan hasil.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ahmad faisol
Pelaku begal sadis ponsel, JK (41), warga Desa Bandang Dajah ditangkap personil gabungan Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satreskrim Polres Bangkalan di rumahnya, Kamis (29/6/2023) setelah selama lima bulan tidur di dalam hutan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Penantian panjang anggota Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku begal ponsel, JK (41), warga Desa Bandang Dajah akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (29/6/2023) setelah selama 5 bulan kabur dari kejaran polisi.

Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Feri Riswantoro mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan penangkapan terhadap JK hingga sebanyak 5 kali, semenjak kasus perampasan ponsel milik seorang santri terjadi pada Januari 2023 silam.

“JK seperti belut, licin. Kalau malam hari berdiam diri di dalam hutan, menjelang pagi barulah kembali pulang ke rumah. Bersama rekan-rekan Satreskrim Polres Bangkalan, kami langsung menangkapnya begitu ada info dia pulang,” ungkap Feri kepada Tribun Madura.

Tersangka JK menyusul rekannya JF (30), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam tidak jauh dari rumahnya, Kamis (26/1/2023) pada pukul 02.45 WIB.

JF tertidur di dalam kandang ayam setelah kelelahan karena seharian berupaya kabur dari kejaran polisi.

Baca juga: Penyesalan Terlambat Mbah Slamet Sang Dukun Sadis, Kini Ingat Tuhan setelah Bunuh Belasan Kliennya

 

Baca juga: 4 Begal Sadis di Surabaya yang Tak Segan-segan Bacok Korban Dibekuk Polisi, Sebagian di Bawah Umur

Penangkapan JF dilakukan tidak lebih dari 1x24 jam setelah ia bersama JK merampas ponsel sambil membacok korban santri berinisial HM (18) di Jalan Raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah kami menangkap JF saat tidur pulas di kandang ayam, pelaku JK kabur, malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang. Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kapolsek Arosbaya itu.

Di mata para polisi, JK bukanlah sosok asing karena ia merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Bangkalan.

Saat ini, JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved