Berita Madura
Cara Begal Sadis di Bangkalan 5 Bulan Hindari Kejaran Polisi, Ada yang Tidur di Kandang Ayam
Penantian panjang anggota Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Penantian panjang anggota Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku begal ponsel, JK (41), warga Desa Bandang Dajah akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (29/6/2023) setelah selama 5 bulan kabur dari kejaran polisi.
Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Feri Riswantoro mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan penangkapan terhadap JK hingga sebanyak 5 kali, semenjak kasus perampasan ponsel milik seorang santri terjadi pada Januari 2023 silam.
“JK seperti belut, licin. Kalau malam hari berdiam diri di dalam hutan, menjelang pagi barulah kembali pulang ke rumah. Bersama rekan-rekan Satreskrim Polres Bangkalan, kami langsung menangkapnya begitu ada info dia pulang,” ungkap Feri kepada Tribun Madura.
Tersangka JK menyusul rekannya JF (30), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam tidak jauh dari rumahnya, Kamis (26/1/2023) pada pukul 02.45 WIB.
JF tertidur di dalam kandang ayam setelah kelelahan karena seharian berupaya kabur dari kejaran polisi.
Baca juga: Penyesalan Terlambat Mbah Slamet Sang Dukun Sadis, Kini Ingat Tuhan setelah Bunuh Belasan Kliennya
Baca juga: 4 Begal Sadis di Surabaya yang Tak Segan-segan Bacok Korban Dibekuk Polisi, Sebagian di Bawah Umur
Penangkapan JF dilakukan tidak lebih dari 1x24 jam setelah ia bersama JK merampas ponsel sambil membacok korban santri berinisial HM (18) di Jalan Raya Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah kami menangkap JF saat tidur pulas di kandang ayam, pelaku JK kabur, malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang. Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kapolsek Arosbaya itu.
Di mata para polisi, JK bukanlah sosok asing karena ia merupakan residivis atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Bangkalan.
Saat ini, JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.