Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Keluarga Brigadir J usai Ferdy Sambo Dipenjara, Kakak Gelar Pernikahan, Ibu Perlahan Move On

Inilah nasib keluarga Brigadir J setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan dipenjara, perlahan keluarga mulai moveon.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Serambinews.com
Nasib keluarga Brigadir J setelah kini Ferdy Sambo sudah divonis mati dan dipenjara 

TRIBUNJATIM.COM - Begini nasib keluarga Brigadir J setelah Ferdy Sambo dipenjara.

Kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat tentu menjadi kasus paling diingat masyarakat Indonesia.

Perang memperebutkan keadilan kala itu dilalui oleh keluarga Brigadir J demi keadilan bagi anak mereka.

Seperti diketahui, Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo atasannya yang merupakan Jenderal dalam Institusi Kepolisian RI.

Ibu Brigadir J bernama Rosti kala itu berjuang untuk terus mempertahankan martabat sang anak.

Banjir air mata di tahun 2022, Yuni Hutabarat kini bisa semringah.

Nasib keluarga Yosua Hutabarat setelah kematiannya pasca ditembak mati Ferdy Sambo kini perlahan moveon.

Keluarga Yosua Hutabarat bangkit dari kesedihan dan mulai moveon.

Satu di antaranya adalah acara yang belakangan ini digelar, Rosti ibu Yosua tampak mulai tersenyum.

Pasalnya pada tanggal 29 Juni 2023, Yuni Hutabarat, sang kakak resmi menikah dengan sang kekasih.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ngamuk Bharada E Tetap Jadi Polisi, Sebut Bukan Robot, Dia Tahu Mana Baik Buruknya

Momen pernikahan Yuni pun disorot publik yang pernah bersimpati dengan kasus Brigadir J.

Dalam unggahannya, Yuni berterima kasih atas ucapan dari khalayak, kerabat serta saudaranya di media sosial.

Yuni bersyukur karena sekarang bisa tersenyum pasca-kematian adik tercintanya.

Yuni mendoakan orang-orang yang terus mendukungnya dan keluarga menghadapi kematian sang adik.

Baca juga: Ultah ke-22, Trisha Dapat Kado Spesial dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ikhlaskan pada Tuhan

"Terima kasih atas doa, ucapan, dan semua yang mendukung dalam pernikahan kami
Maaf jika ada kekurangan kami
Kiranya Tuhan yang membalas kebaikan kita semua," imbuh Yuni Hutabarat di akun Intagram-nya, dikutip TribunJatim.com via TribunnewsBogor.com pada Minggu (2/7/2023).

Tak cuma Yuni yang membawa kabar bahagia, Rosti Simanjuntak sang ibu juga tampaknya tengah bersuka cita.

Sebab tanggal 1 Juli kemarin, Rosti baru saja merayakan hari ulang tahunnya.

Ayah ibu Brigadir J yang mengungkap perasaannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan Selasa (1/11/2022).
Ayah ibu Brigadir J yang mengungkap perasaannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan Selasa (1/11/2022). (Kompas TV)

Biasa murung dan menangis, Rosti terlihat ceria kala diberikan kue ulang tahun oleh anak-anaknya.

Terlihat kakak dan adik Brigadir J, Yuni, Devi, dan Reza Hutabarat menyiapkan kejutan sederhana di hari ulang tahun sang mama.

Dalam doanya, Yuni berharap sang mama bisa segera bangkit dari kesedihan usai Yosua tiada.

"Happy Birthday mama cantikku
Panjang umur dan sehat-sehat selalu ya ma
Berharap mama terus bangkit dan selalu tersenyum
Tuhan beri sukacita dan damai sejahtera
Tuhan sertai dan memberkati mama," pungkas Yuni Hutabarat.

Janji Putri Candrwathi, istri Irjen Ferdy Sambo ke ibu Brigadir J ternyata palsu.
Janji Putri Candrwathi, istri Irjen Ferdy Sambo ke ibu Brigadir J ternyata palsu. (Tribunnews)

Sementara itu, Bharada E yang ditugasi sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tetap menjadi seorang polisi.

Ayah Brigadir J marah mengetahui hal tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023), pimpinan sidang etik memutusakan untuk tidak memecat Bharada E dari kepolisian.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel, Rabu, dikutip TribunJatim.com dari TribunTimur.

Kekecewaan Samuel muncul ketika mengingat lagi bahwa Richard Eliezer yang menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Baca juga: Pesan Keluarga Brigadir J Kini Bharada E Tak Dipecat Polri, Pakar Sudah Prediksi dari Ucapan Kapolri

Diketahui, Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ahli Ingatkan Risiko yang Diterima Polri: Bangun Profesional atau Tidak

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

 
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Datangi Fans Bharada E, Ejek Ekonomi Sulit, Berniat Jadikan Konten: Membabibuta

Sementara itu, Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun.

Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: Nasib Berbeda Bila Bharada E Balik Jadi Polisi, Pengamat Bahas Potensi Bahayanya: Bisa-bisa Dikerjai

Sidang etik terhadap Bharada E hari ini juga menghadirkan sejumlah sanksi.

Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun ketiga saksi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak hadir dalam sidang tersebut.

Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved