Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bejat Paman Nodai Keponakan Sendiri 9 Kali, Korban sampai Lahirkan Anak, Kabur usai Dilaporkan

Kelakuan bejat paman di Sumatera Selatan tak termaafkan. Ia tega merudapaksa keponakannya sendiri.

Tribunnews.com
Ilustrasi paman rudapaksa keponakan 9 kali. 

Pemuda yang ia mintai tolong mengantarnya malah berbuat jahat.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pemuda berinisial YSBI (21) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).

Pria asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Terkuak Perwira Polisi Rudapaksa Anak 15 Tahun saat Mabuk, Pertemuan Berawal Minta Carikan HP Hilang

“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.

Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya.

Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.

“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.

Namun dalam perjalanan, ungkap Hasyim, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Desa Duawutun.

Setibanya rumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

Kasus ini terungkap ketika orangtua korban mencari putri mereka pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Skenario Mama Muda di Jambi Jadi Korban Rudapaksa 8 Bocah, Lukai Diri hingga Taruh Cairan di Tubuh

Keesokan harinya mereka mendapat informasi, bahwa korban berada di rumah pamannya.

Selanjutnya orangtua korban menjemput YPT (12) di rumah pamannya.

Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved