Kantor BPN Jatim Digeruduk Ratusan Warga
BPN Jatim Beri 3 Opsi Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Warga Gapokmas dan Wajoyo dengan PT KAI
BPN Jatim menerima 12 orang perwakilan massa aksi dari Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo yang melakukan aksi dengan Kantor Kanwil BPN Jatim di Jalan Gayu
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
BPN Jatim Berikan Tiga Opsi Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Warga Gapokmas dan Wajoyo dengan PT KAI
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPN Jatim menerima 12 orang perwakilan massa aksi dari Paguyuban Gapokmas dan Warjoyo yang melakukan aksi dengan Kantor Kanwil BPN Jatim di Jalan Gayung Kebonsari, Selasa (4/7/2023) siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa aksi ini adalah masyarakat yang tinggal di lahan yang diklaim oleh PT KAI.
Dimana paguyuban masayarakat Gapokmas adalah masyarakat yang tinggal di Sidotopo, Pacarkeling, Karangpilang, Stasiun Sidoarjo, dan juga Kelompok. Sedangkan Paguyuban Warjoyo adalah masyarakat yang tinggal di Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo.
Dua paguyuban warga tersebut mengklaim bahwa mereka telah menghuni, merawat dan menguasai swcara fisik wilayah tersebut selama puluhan tahun. Mereka kini tengah mengajukan permohonan hak milik atas tanah di wilayah tersebut.
Namun sengketa warga terjadi karena PT KAI juga mengklaim bahwa tanah yang dihuni warga adalah aset dari PT KAI.
Usai audiensi dilakukan, Kabid Penataan dan Pembedayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin S mengatakan bahwa terhadap permasalahan ini, ditegaskannya bahwa BPN Jatim posisinya selaras dan senada Kementerian ATR/BPN.
Oleh sebab itu, opsi yang ditawarkan pada warga juga sama sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Jatim dan Blokade Jalan, Sengketa Lahan dengan PT KAI
“Ada tiga Skema yang disampaikan untuk menjadi solusi dari permasalahan penyusunan aset PT KAI ini. Yang tentunya harus memperhatikan dan mempertimbangkan perundangan yang berlaku,” tegas Arifin.
Opsi yang pertama adalah pelepasan aset dari PT KAI. Tapi pelepasan aset itu tentu tidak mudah dan membutuhkan prosedur dan mekanisme tersendiri.
Kemudian opsi yang kedua adalah masyarakat diberikan hak atas tanah di atas hak atas tanah. Atau HGB di atas HPL.
Dan yang ketiga adalah masyarakat diberikan kerohoman atas dampak sosial yang terjadi. Atau dalam kata lain masyarakat direlokasi.
“Ini ranahnya lintas kementerian. Jadi memang kita tidak bisa memutuskan secara langsung,” tandasnya.
Baca juga: Audiensi dengan BPN Jatim, Warga Gapokmas dan Warjoyo Minta Permohonan Hak Tanah Diterima
Namun begitu, Arifin menegaskan bahwa secara hukum saat ini keduanya baik dari pihak PT KAI maupun warga masyarakat penghuni lahan tersebut, sama-sama tidak memiliki kekuatan hak milik atas tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.