Berita Malang
Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang, Ada Perbedaan Versi Pelaku dan Saksi
Pembunuhan yang terjadi di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya Kecamatan Blimbing) Kota Malang dilakukan rekonstruksi, Selasa (4/7/2023).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembunuhan yang terjadi di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya Kecamatan Blimbing) Kota Malang dilakukan rekonstruksi, Selasa (4/7/2023).
Reka ulang tersebut digelar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan dilakukan di halaman belakang Polresta Malang Kota atau tepatnya di depan Ballroom Sanika Satyawada
Rekonstruksi dilakukan selama satu jam. Yaitu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka RK alias Riky (24), asal Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, pembunuhan itu menewaskan Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, bahwa jalannya rekonstruksi berjalan dengan lancar.
Baca juga: Asmara Berujung Hilangnya Nyawa, 2 Pemuda Duel di Jembatan Araya, Korban Ditusuk, Pelaku Kabur
"Untuk jalannya rekonstruksi, berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Tersangka pun juga kooperatif," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada perbedaan versi antara tersangka dengan pihak saksi. Yaitu, terkait saat melakukan penusukan kepada korban.
"Kalau dari versi tersangka, melakukan penusukan pada saat korban berdiri. Sedangkan versi saksi, pada waktu korban hendak bangun usai terjatuh,"
"Perbedaan versi itu, tidak mempengaruhi signifikan terhadap BAP. Karena intinya sama, tersangka adalah yang menusuk," bebernya.
Baca juga: Pengantin Pria di Malang Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Calon Istri, Nikah Gagal Terwujud Selamanya
Baca juga: Petaka Cincin Jimat, Pasutri di Tulungagung Tewas Dibunuh, Pelaku Tersinggung Ucapan Santai Korban
Dirinya pun menerangkan, bahwa perkara kasus pembunuhan ini sedang dalam tahap pemberkasan.
"Ini masih pemberkasan. Kalau pemberkasan dicek lagi berkasnya, ada yang perlu dilengkapi atau tidak dari pihak kepolisian. Untuk pasal yang disangkakan masih tetap, yaitu Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka RK, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, kliennya memperagakan 9 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar. Dari adegan satu sampai sembilan, diperagakan dengan lancar oleh klien kami," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.