Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Satu Keluarga di Bungah Gresik Kompak Edarkan Narkoba, Akui Dapat Barang Haram dari Lapas Porong

Satu keluarga di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik kompak edarkan narkoba.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Satresnarkoba Polres Gresik
Satu keluarga edarkan sabu di Bungah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satu keluarga di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik kompak edarkan narkoba.

Barang haram itu didapatkan dari lapas Porong Sidoarjo.

Sebanyak tiga tersangka budak narkoba diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Tiga tersangka bernama Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23), mereka masih satu keluarga.

Tercatat sebagai warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.

Kakak beradik tersebut diringkus dalam waktu yang bersamaan oleh Satresnarkoba Polres Gresik.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menegaskan tersangka Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman ditangkap terlebih dahulu di depan rumahnya.

Diketahui dari hasil penggeledahan, ada bungkus rokok yang didalamnya ada dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram.

"Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas slempang."

"Setelah dicek, ditemukan satu plastik klip sabu-sabu seberat 11,7 gram," ucap Tatak sapaan akrabnya, Senin (3/7/2023).

Selain narkoba, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, dan satu sendok sekrop dari sedotan plastik.

Kemudian dua buah HP yang dipakai tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba turut disita.

Di hadapan petugas, dua saudara itu mengakui mendapatkan barang itu dari saudaranya bernama Masruroh (35).

Masruroh diketahui tinggal indekos di Desa Mojopurogede. Ketiga tersangka masih satu keluarga.

"Sabu-sabu dipasok dari Lapas Porong," ungkapnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk ke Lapas Porong.

Tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Masruroh dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ikuti berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved