Unggahan Istri Siri di FB Bikin Sakit Hati, Ayah Nodai Anak, Sakit Hati: Tidak Berterima Kasih
Umam tega nodai anak tirinya gegara sakit hati diejek istri siri di Facebook.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, tega menodai anak tirinya yang masih di bawah umur sampai lima kali.
Rupanya pria tersebut tega berbuat asusila ke anaknya yang di bawah umur karena sakit hati atas perbuatan istri siri.
Tersangka Muhammad Khoirul Umam (28) mengaku, tidak terima dengan ulah istri sirinya di Facebook.
Sedangkan korban adalah anaknya yang masih berusia 13 tahun, inisial NA.
Baca juga: Akhir Pelarian Pemuda Bangkalan Nodai Gadis 16 Tahun: Hilangkan Jejak Jualan Sate di Pasuruan
Diketahui Umam merupakan warga di Kecamatan Sidayu, Gresik.
Dia tinggal bersama NA sejak lama.
NA yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut dibesarkan oleh orang tua Umam.
Umam pun menjalin kasih dengan ibu NA yang seorang janda, setelah berpisah dengan suaminya.
Selama ini hubungan dijalani dengan jarak jauh.
Umam berada di Gresik, sementara ibu korban berada di Malaysia.
Cinta yang terpisahkan oleh jarak tersebut pun diterpa berbagai badai.
Salah satunya terkait keuangan keluarga.
Umam mengatakan, ibu NA mengolok-olok orang tuanya di media sosial, Facebook.
Umam yang telah menikahi ibu NA secara siri selama empat tahun pun langsung gelap mata.
Padahal dalam hubungan selama empat tahun ini, pasangan siri tersebut telah dikaruniai anak perempuan.
"Saya sakit hati orang tua saya diperlakukan seperti itu oleh orang tua NA," terangnya.
"Sakit hati sama ibunya, karena anaknya sudah dari kecil dijaga orang tua saya," imbuh Umam.
"Anaknya minta mondok, cuma ngirimin uang Rp11 juta, tapi kayak gitu, kayak tidak berterima kasih sama ibu saya."
"Karena Rp11 juta, dipermalukan di media sosial, di mana-mana," ucap tersangka kepada awak media, Senin (3/7/2023).
Aksi bejat Umam pun dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
Saat melihat korban sedang tidur, dia mencabuli korban berkali-kali.
Pria berkepala plontos tersebut mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.
Baca juga: 2 Anak Sering Nyanyi Sendiri Bikin Heran Bibi, Terungkap Ulah Busuk Ayah Tiri, Ibu Korban: Sabar
Kejadian tersebut lalu terbongkar pada Rabu (14/6/2023) malam.
Saat itu ayah kandung korban NA mengunjungi anaknya.
Ia lantas mendapatkan cerita bahwa anaknya telah dilecehkan secara seksual oleh Umam yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Selanjutnya pada Rabu (28/6/2023), anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Flores Timur untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT."
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra.
Barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju warna merah, dan satu potong celana panjang jenis legging warna hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Umam pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu seorang ayah di Pekalongan, Jawa Tengah, paksa anaknya sendiri layani nafsu busuk.
Demi sang anak mau menuruti kemauan bejatnya, ia mengancam tak akan beri makan.
Sang ayah sendiri diketahui keranjingan menonton film dewasa.
Kini pelaku pun sudah diamankan kepolisian.
Pelaku adalah Harno (47) warga Dukuh Gembiro, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Ia tega mencabuli anak kandungnya dan mengaku suka nonton video porno di handphone-nya.
"Saya suka nonton video porno di handphone dan suka jajan perempuan," kata Harno, Jumat (30/6/2023).
"Sehingga melakukan perbuatan itu," imbuhnya, melansir Tribun Jateng.
Selain itu anaknya sering tidur bersama dengan Harno.
Hingga perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali.
"Awalnya saya hanya megang-megang doang," ucapnya ketika ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim.
Ia melakukan perbuatan tersebut tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya mengikuti hasrat nafsu saja.
"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," tutur Harno.
Baca juga: Nodai 17 Muridnya, Guru Ngaji di Garut Ungkap Siasat Busuk ke Korban, Ternyata Ustaz Abal-abal
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sudah sebanyak empat kali.
"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu."
"Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."
"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar."
"Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur."
"Dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2023).

AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh.
Selain itu Harno juga mengancam tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB."
"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.
Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42), dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.
"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB."
"Di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.
Kemudian untuk motifnya tersangka, sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.
"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Gresik
Jawa Timur
istri siri
Kecamatan Sidayu
janda
Malaysia
Desa Lewolaga
Kecamatan Titahena
Kabupaten Flores Timur
NTT
Ipda Hepi Muslih Riza
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JATIM TERPOPULER: Lauk MBG Pakai Sosis Kemasan Rp1.000 hingga Aturan Kos-kosan Surabaya Diperketat |
![]() |
---|
Pekerja Bangunan Temukan Benda Diduga Granat saat Hendak Bangun Lahan Parkir Sekolah di Lamongan |
![]() |
---|
Santri di Sampang Madura Mencuri Motor Jemaah di Masjid saat Salat Ashar, Ditangkap di Pondok |
![]() |
---|
Pemkot dan FKUB Kediri Tekankan Pentingnya SOP Pendirian Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Fahmi Bo Lega Tunggakan BPJS Rp6,2 Juta Lunas Berkat Teman Live TikTok: Aku Bisa ke Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.