Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal
BREAKING NEWS: Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Terduga Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan ginjal.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan ginjal.
Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Hendro menjelskan mereka ditangkap Selasa (4/7/2023) kemarin.
Kronologinya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.
“Rencananya dikirim kamboja donor ginjal."
"Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo.
Hendro mengatakan, keduanya awalnya mengajukan permohonan melalui aplikasi paspor online.
Permohonannya adalah untuk berlibur ke negeri jiran, Malaysia.
“Curiga petugas terkait alasan dan proveling bersangkutan."
"Secara sekilas petugas tidak percaya mereka akan berlibur ke Malaysia,” jelas Hendro.
Hasilnya, dilakukan pendalaman.
Hingga mereka mengaku membelokkan negara tujuan yang awalnya ke Malaysia menjadi ke negara Kamboja.
“Sampai salah satunya mengaku bakal menjadi pendonor ginjal."
"Donor ginjal melalui dua orang yang diduga penyalur dan berhasil diamankan di kantor Imigrasi Ponorog hari sama,” tegasnya.
Selain itu, ditangkap IS juga sebagai perantara.
Menurutnya Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan paspor, handphone dan Pasport penyalur
“Kami serahkan sebagai pelimpahan laporan. Untuk didalami kembali,” pungkasnya.
Ikuti berita seputar Ponorogo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.