Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal
Awal Kecurigaan Petugas Imigrasi Ponorogo pada Pelaku Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
Aroma keanehan yang dicium petugas Imigrasi Ponorogo dari para pelaku sindikat penjualan ginjal internasional.
Editor:
Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ketua Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah), dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti penangkapan lima terduga pelaku sindikat penjualan ginjal internasional, Rabu (5/7/2023).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Hendro menjelaskan, mereka ditangkap pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Baca juga: Telanjur Donor Ginjal, Wanita ini Malah Diselingkuhi Pacar, Kini Belajar Damai usai 3 Bulan Putus
Kronologinya, MM (29) warga Sidoarjo , dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Rencananya dikirim Kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press release di Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo.
Tags
sindikat penjualan ginjal internasional
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Sidoarjo
Hendro Tri Prasetyo
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
penangkapan sindikat penjualan ginjal
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.