Berita Kediri
Mengamuk di Acara Hajatan, Pemuda di Kediri Bikin Para Tamu Ketakutan, Ayun-ayunkan Senjata Tajam
Seorang pemuda berinisial AP (25) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi, karena mengamuk di acara hajatan
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pemuda berinisial AP (25) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi, karena mengamuk di acara hajatan orang.
Pria yang diduga dalam kondisi mabuk tersebut membuat ulah di tempat hajatan seorang warga setempat, Senin (3/7/2023) kemarin.
Kapolsek Pagu AKP Suharsono menuturkan, AP tiba-tiba mendatangi rumah Nyamingan (58) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul yang tengah menggelar hajatan.
"Terduga pelaku ini tiba-tiba mendatangi rumah korban yang menjadi tempat hajatan. Kemudian mengamuk di sana sambil membawa senjata tajam," katanya, Kamis (6/7/2023).
Menurut AKP Suharsono, AP membuat ulah di tempat hajatan dengan mengayun-ayunkan mandau yang ia bawa hingga membuat orang-orang yang berada di hajatan lari ketakutan.
Baca juga: Tragedi Pesta Miras Oplosan Dicampur Lotion Nyamuk di Hajatan, 7 Orang Tewas di Waktu & Lokasi Beda
Baca juga: Hajatan di Madura Dihadiri Tamu Sultan, Semuanya Pakai Emas Bergelantungan hingga Bawa Buket Uang
"Dari penuturan saksi, aksi AP ini membuat yang hadir di hajatan takut. Bahkan kru elekton dan beberapa warga langsung semburat ketakutan," paparnya.
Sebagian warga lain yang berani kemudian mengamankan AP dan melaporkannya ke pihak Polsek Pagu.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Pagi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
Setelah dimintai keterangan, lanjut Kapolsek Pagu, AP ternyata sengaja membuat onar di acara tersebut karena ada selisih paham. Sebelum datang ke tempat hajatan itu, AP juga terlebih dahulu mabuk.
"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya sebagaimana di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam," pungkasnya.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.