Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Mengamuk di Acara Hajatan, Pemuda di Kediri Bikin Para Tamu Ketakutan, Ayun-ayunkan Senjata Tajam

Seorang pemuda berinisial AP (25) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi, karena mengamuk di acara hajatan

Polsek Pagu
AP (25) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi karena berbuat onar di hajatan orang. AP membawa senjata tajam jenis mandau yang juga berhasil diamankan pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pemuda berinisial AP (25) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi, karena mengamuk di acara hajatan orang.

Pria yang diduga dalam kondisi mabuk tersebut membuat ulah di tempat hajatan seorang warga setempat, Senin (3/7/2023) kemarin.

Kapolsek Pagu AKP Suharsono menuturkan, AP tiba-tiba mendatangi rumah Nyamingan (58) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul yang tengah menggelar hajatan.

"Terduga pelaku ini tiba-tiba mendatangi rumah korban yang menjadi tempat hajatan. Kemudian mengamuk di sana sambil membawa senjata tajam," katanya, Kamis (6/7/2023).

Menurut AKP Suharsono, AP membuat ulah di tempat hajatan dengan mengayun-ayunkan mandau yang ia bawa hingga membuat orang-orang yang berada di hajatan lari ketakutan.

Baca juga: Tragedi Pesta Miras Oplosan Dicampur Lotion Nyamuk di Hajatan, 7 Orang Tewas di Waktu & Lokasi Beda

Baca juga: Hajatan di Madura Dihadiri Tamu Sultan, Semuanya Pakai Emas Bergelantungan hingga Bawa Buket Uang

"Dari penuturan saksi, aksi AP ini membuat yang hadir di hajatan takut. Bahkan kru elekton dan beberapa warga langsung semburat ketakutan," paparnya.

Sebagian warga lain yang berani kemudian mengamankan AP dan melaporkannya ke pihak Polsek Pagu.

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Pagi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam.

Setelah dimintai keterangan, lanjut Kapolsek Pagu, AP ternyata sengaja membuat onar di acara tersebut karena ada selisih paham. Sebelum datang ke tempat hajatan itu, AP juga terlebih dahulu mabuk. 

"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya sebagaimana di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved