Berita Jember
Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta
Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji, Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Korban yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini dijanjikan oleh pelaku berinisial AK yang mengaku sebagai petugas Badan Kepegawaian Negera (BKN), bakal dapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, asalkan membayar uang pelicinnya.
Moh. Siddik melalui Kuasa Hukumnya Joko Wahyudi mengungkapkan bahwa saat itu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan PNS kepada kliennya. Kata dia, satu orang nominalnya Rp 200 juta.
"Dan klien saya sudah membayar total Rp 590 juta. Yang berkwitansi itu sebanyak Rp 510 juta dan yang tidak berkwitansi Rp 80 juta," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Modus pelaku untuk mendapatkan uang dari korban.
Kata dia, terlapor mengaku sebagai orang yang mendapatkan wewenang khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Siasat Licik Pria Surabaya Perdaya Gadis Tulungagung, Janjikan Pekerjaan Malah Diajak ke Sawah
"Dan berwenang untuk men- verifikasi surat surat yang masuk. Jadi kliennya percaya dengan pengakuan pelaku. Tetapi ternyata tidak benar, sebab pelaku ternyata sorang wiraswasta di Desa Nogosari Rambipuji," kata Joko.
Menurutnya, pelaku sempat memberikan SK pengangkatan PNS, yang mencantumkan empat nama dari kerabatnya korban.
Namun, setelah dicek rupanya surat tersebut palsu.
"SK itu ada di SMK 5 Jember, setelah dicek ternyata tidak benar. Selain itu SK tersebut juga ada di Pengadilan Negeri Jember dan setelah dicek ternyata tidak benar," tutur Joko lagi.
Secara pribadi, lanjut Joko, korban sudah melayangkan somasi terhadap pelaku. Karena kebetulan, kliennya juga seorang advokat.
Baca juga: Iming-imingi Surga, Pria Mengaku Nabi Bikin Warga Probolinggo Geger, Rupanya Punya Riwayat Ini
Baca juga: Klik Undangan Pernikahan di WA, Tabungan Rp1,4 Miliar Juragan di Malang Raib, Disisakan Rp2 Juta
"Supaya pelaku mengembalikan uang tersebut. Karena itu bukan uang sendiri, tetapi juga uang kerabatnya. Sudah dua kali disomasi, tetapi tidak direspons," Ucap pria yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini.
Mengingat korban juga anggota Ikadin Jember, lanjut Joko, secara kelembagaan organisasi advokat ini melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember.
"Sampai saat ini, laporan ini masih dalam proses. Harapan kami supaya kepolisian memproses laporan ini secara baik dan benar. Bagi warga lain yang merasa tertipu monggo, untuk bergabung dengan kami guna melaporkan hal ini," katanya .
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan CPNS juga terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Pelakunya adalah Suwito, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung.
Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Suwito, terus berkembang.
Bahkan terakhir, jumlah pelapor menjadi empat orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Tersangka menipu dengan modus bisa memasukkan korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
"Ada juga yang dijanjikan, tes hanya sekadar formalitas. Namun dijanjikan akan langsung lolos tes," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (31/10/2022).
Korban dengan inisal M telah menyetor Rp 350 juta, disusul SJ sebesar Rp 325 juta, FTH sebesar Rp 275 juta, dan FT sebesar Rp 220 juta.
Para korban ini dijanjikan bisa masuk CPNS.
Namun karena tidak pernah ada realisasi, para korban melapor ke Polres Tulungagung.
"Korban ada yang lulusan SMA. Ada juga yang tenaga honorer yang ingin meningkat jadi CPNS," ungkap AKP Agung Kurnia Putra.
Korban ada yang dijanjikan menjadi CPNS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, CPNS di Puskesmas, CPNS Sekretariat DPRD dan di Pemkab Tulungagung.
Untuk menjalankan modusnya, Suwito mempromosikan dirinya bisa memfasilitasi jadi CPNS ke teman-temannya.
Kabar ini pun menyebar dari mulut ke mulut hingga sampai ke korban.
"Statusnya sebagai mantan anggota DPRD Tulungagung turut meyakinkan para korban," ujar AKP Agung Kurnia Putra.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 saksi.
Baca juga: Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi
Penyidik juga sudah mengecek rekening koran milik tersangka, dan ternyata kosong.
Sampai saat ini belum diketahui penggunaan uang dari para korban.
"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung AKP Agung Kurnia Putra.
AKP Agung Kurnia Putra menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.
Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.
Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.
"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas AKP Agung Kurnia Putra.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jember
pengacara di Jember
Polres Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.