Berita Jatim
PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak
Akhirnya terungkap alasan Bagus Robyanto selalu menang saat digugat warga. Pengadilan Negeri Kelas 1B Ponorogo angkat bicara terkait jalan ditembok
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Akhirnya terungkap alasan Bagus Robyanto selalu menang saat digugat warga.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo angkat bicara perihal polemik jalan ditembok oleh Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
“Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto. Dan dua-duanya gugatan warga ditolak,” ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021. Dan audah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.
“Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Di sini ada 2 orang menamakan kelompok. Class Action adalah sekelompok orang yang menggugat,” kata Fajar.
Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan gugatannya kelompoknya tidak sah. Kemudian gugatan dilayangkan kembali tahun sama pada 13 April 2021.
Baca juga: Akhirnya Pria Ponorogo Mau Bongkar Tembok yang Tutup Jalan? Lurah Beri Syarat ke Warga: Timbal Balik
Ini gugatan biasa servituut.
Yang menggugat warga di belakang rumah itu, ada 15 orang.
Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum. Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.
“Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang. Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas dan lain-lain,” urai Fajar.
Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada. Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.
“Bisa melewati lorong Tapi ada lorong setapak. Karena itu pada dua gugatan semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto,” tegasnya.
Menurutnya, warga bisa kembali menggugat. Itu adalah hak mereka yang mau menggugat. Perihal putusannya kembali ke majelis hakim.
“Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya,” pungkas Fajar.
Bagus Robyanto
jalan ditembok
Ponorogo
Kelurahan Bangunsari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.