Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Bocah di Trenggalek Tewas Tenggelam

Temukan Unsur Pidana pada Tenggelamnya Tiga Bocah di Kolam Renang Trenggalek, Polisi Tunggu Laporan

Temukan unsur pidana pada tenggelamnya tiga bocah di kolam renang Trenggalek, polisi tunggu laporan untuk naikkan ke penyidikan.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (kiri) menunggu laporan polisi untuk menaikkan ke proses penyidikan perkara tewasnya tiga bocah karena tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penyelidikan perkara tewasnya tiga bocah setelah tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita, Trenggalek pada 4 Juni 2023 lalu, telah dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek.

Setelah satu bulan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari 12 saksi, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara, bahwa peristiwa tersebut ada unsur tindak pidana," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Kamis (6/7/2023).

Unsur tindak pidana yang dimaksud adalah kelalaian yang menyebabkan kematian.

Untuk tahapan selanjutnya, Satreskrim masih menunggu laporan polisi dari masyarakat, praktisi, maupun pemerhati anak agar dapat melanjutkan tahapan ke proses penyidikan.

"(Laporan polisi) Ini untuk memberikan pijakan dalam melanjutkan penyidikan, karena dari pihak keluarga korban tidak bersedia membuat laporan polisi," ucap Iptu Agus Salim.

Laporan masyarakat akan ditunggu pihak Satreskrim Polres Trenggalek hingga kasus tersebut masuk dalam batas kedaluwarsa.

"Batasan kedaluwarsanya tergantung ancaman hukumannya, kalau kasus ini kedaluwarsanya 12 tahun, karena ancaman hukuman di atas 3 tahun," ucap Iptu Agus Salim.

Namun jika laporan tersebut masuknya terlalu lama, maka pembuktian dari polisi semakin sulit dibandingkan dalam waktu-waktu dekat ini.

Baca juga: Tiga Bocah di Trenggalek Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Ada yang Sempat Dapat Pertolongan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved