Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Bermula dari Pelaku yang Pura-pura Temani Tidur

Inilah nasib gadis 12 tahun di Lampung. Gadis itu dihamili ayah tirinya. Bermula dari siasat busuk pelaku yang pura-pura temani korban tidur

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri di Lampung 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib gadis 12 tahun di Lampung.

Gadis itu dihamili ayah tirinya.

Bermula dari siasat busuk pelaku yang pura-pura temani korban tidur.

Dilansir dari TribunStyle, awalnya sedang sakit, seorang bocah berusia 15 tahun di Pesisir Barat, Lampung, bikin syok ibunya lantaran ketahuan hamil saat periksa ke bidan.

Saat itu remaja berusia 15 tahun ini mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

Ternyata setelah diperiksa, bocah yang masih di bawah umur itu tengah hamil.

Mirisnya, pelaku yang mencabuli bocah tersebut adalah ayah tirinya sendiri.

Baca juga: 2 Anak Sering Nyanyi Sendiri Bikin Heran Bibi, Terungkap Ulah Busuk Ayah Tiri, Ibu Korban: Sabar

Bagaimana kisah lengkapnya?

G (61), seorang ayah tiri di Pesisir Barat, Lampung, tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.

Kasus itu terungkap saat korban berobat ke bidan karena mengeluh sakit perut.

Lalu bidan justru menyebut korban telah hamil.

Sang ibu yang mendampingi korban pun terkejut.


Korban lalu mengaku telah dicabuli ayah tiri. dan ibu korban pun segera melapor ke polisi.

"Korban diketahui hamil saat dibawa ke bidan terdekat oleh ibunya untuk berobat," jelas Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan Jumat (7/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Setelah menerima laporan ibu korban, polisi segera menangkap pelaku.


G pun mengakui telah mencabuli korban berulang kali sejak korban berusia 12 tahun.

Menurut polisi, modus pelaku adalah berpura-pura menemani tidur korban.

Lalu setelah korban tertidur pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang ayah tiri di Maros berkelakuan bejat.

Pria tersebut tega menodai putri tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Ponsel baru jadi siasat busuk pelaku.

Syahwat sudah di ubun-ubun, ayah tiri di Maros tega cabuli anak yang berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, pria bejat berinisial S (45) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Modus S mencabuli korban dengan iming-iming dibelikan ponsel baru.

S diketahui merupakan warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap, setelah korban mengadu kepada ibunya hingga melaporkannya ke aparat kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan polisi dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku juga telah diamankan dan korban telah dimintai keterangannya.

"Pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali."

"Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja," ungkapnya.


Slamet menjelaskan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu. Dimana, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Pelaku bukan mencabuli saja anak tirinya, tapi juga melampiaskan nafsu bejatnya dengan berhubungan layaknya suami istri," bebernya.

Aksi pelaku berhasil dilakukan aksi bejatnya, lanjut Slamet, karena mereka tidur sekamar.

"Niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul, karena mereka tidur dalam satu kamar."

"Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar," ujarnya.

Slamet mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan membelikan HP baru.

"Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi," tambahnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang ayah tiri melakukan perbuatan bejatnya ke putrinya.

Dia menodai putrinya di saat istrinya sedang bekerja di luar negeri.

Pelaku ngaku nekat berbuat bejat karena postingan sang istri di media sosial.

Gara-gara ditinggal sang istri bekerja di Malaysia, seorang pria di Gresik nekat mencabuli anak tirinya sendiri di dalam rumah.

Aksi pencabulan dilakukan selama lima kali saat korban berinisial NA (13) saat sedang tidur.

Tersangka bernama Muhammad Khoirul Umam berusia 28 tahun asal Sidayu nekat mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Aksi pencabulan dilakukan pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Diketahui, ibu korban tidak sedang berada di rumah.

Dia sedang mencari nafkah ke luar negeri. Menghidupi putrinya yang ditinggal di Sidayu, Gresik.

Buah hatinya tersebut dibesarkan oleh keluarga besar Umam, yang notabene suami siri yang baru beberapa tahun menikah secara siri.

Meski begitu, Umam tetap melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

Kondisi rumah yang sepi, Umam leluasa menodai anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.

 


“Ibunya bekerja di Malaysia,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mencabuli anak tirinya sendiri karena kecewa dengan
istri sirinya itu.

Selama ini NA dibesarkan hingga saat ini, hanya diberi uang Rp 11 juta untuk memasukkan NA ke pondok pesantren.

“Ibunya korban mengolok-olok orang tua saya di media sosial, tanya ke teman-temannya masak uang Rp 11 juta tidak cukup untuk biaya masuk pondok pesantren,” terang Umam.

Umam ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat pelariannya di luar Jawa Timur. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan bapak bejat itu ternyata sembunyi di rumah kekasih barunya di Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved