Cara Mudah
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online di Aplikasi JMO, Proses Klaim 1-3 Hari
Pekerja dapat mengklaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya.
TRIBUNJATIM.COM - Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengklaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur pencairan bisa dilakukan secara praktis dan online via aplikasi JMO yang bisa Anda unduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Bagi Anda yang ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan via online, selengkapnya berikut ini prosedurnya dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, via Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Guru Buta Usai Disiram Air Keras Temannya Sendiri, RS Tolak Pengobatan Pakai BPJS, Kini Uang Habis
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Download aplikasi JMO di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password
- Selanjutnya pada menu utama pilih “Jaminan Hari Tua”
- Kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya akan muncul ketentuan yang berlaku.
- Pastikan telah tercentang hijau
- Setelah itu muncil rincian saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Kemudian pilih salah satu “Sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
- Nantinya Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan data.
BPJS Ketenagakerjaan
aplikasi JMO
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita jatim hari ini
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.