Berita Jawa Timur
Laka Lantas Meningkat, Polda Jatim Gencarkan Edukasi dan Tilang Pelanggar Lalin Selama Operasi Patuh
Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 selama dua pekan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat di Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 selama dua pekan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat di Jawa Timur.
Operasi bertema 'Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa' itu berlangsung sejak Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023) mendatang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, tema tersebut merupakan bentuk keprihatinan bersama, terhadap kesadaran masyarakat, karena tertib berlalu lintas masyarakat sudah sangat menurun.
Hal tersebut terlihat dari progress angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas setiap tahun yang mengalami kenaikan.
Sehingga diperlukan upaya preemtif, preventif maupun represif yang terukur, untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat yang mencerminkan budaya dan moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan.
Secara kuantitatif, lanjut Toni, angka kecelakaan mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, yaitu sebesar 11,88 persen.
Data tersebut berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 1.018,14 persen.
Temuan tersebut, didasarkan dari data yang dihimpun oleh Ditlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari sampai dengan Mei 2023.
Sehingga, lanjut Toni, menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur, terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga memberikan detterent effect kepada para pelanggar lalu lintas tersebut," ujarnya seusai Apel Kesiapan Pasukan 'Operasi Patuh Semeru 2023' di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (10/7/2023).
Saat ini, Toni menjelaskan, perkembangan transportasi juga telah memasuki era digital dan modernisasi.
Oleh karena itu perlu diimbangi dengan inovasi dan peningkatan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi ini.
Salah satunya dengan mengembangkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement di (ETLE) atau e-Tilang statis, atau Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).
Hasilnya, berdasarkan Anev Ditlantas Polda Jatim, pada periode Januari hingga Juni 2023 telah menindak pelanggar sebanyak 1.218.825 orang.
"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," katanya.
Guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Toni mengimbau para personelnya di lapangan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis
Dan disertai dengan penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat, dalam berlalu lintas di wilayah Jatim.
Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh personel, selama pelaksanaan operasi agar selalu memanjatkan doa kepada Tuhan yang maha esa sebelum pelaksanaan tugas, untuk memohon perlindungan dan keselamatan.
Saat menjalankan tugas, personel diwajibkan melaksanakan pedoman standar operasional prosedur (SOP) yang ada dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan. Termasuk, kesiapan secara kesehatan fisik serta mental.
"Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri yang mungkin dapat diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti pungli, bersikap kurang sopan, arogan saat memeriksa masyarakat dan lain sebagainya," pungkasnya
Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak karena berpotensi menimbulkan Laka Lantas dengan Fatalitas Tinggi
1. Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Berkendara Dibawah Umur
3. Berboncengan Lebih dari 1 Orang
4. Menggunakan HP saat Berkendara
5. Menerobos Lampu Merah
6. Melawan Arus
7. Melampaui Batas Kecepatan
8. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai Spektek
10. Kendaraan yang tidak sesuai Peruntukannya
11. Kendaraan Overload dan Over Dimension
12. Kendaraan tanpa Plat / Play Nomor Palsu
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah memberlakukan razia untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keamanan dari ancaman kejahatan jalanan di wilayah Kota Surabaya.
Jadi, selama kurun waktu tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2023, seluruh polsek jajaran Polrestabes Surabaya sebanyak 24 polsek melakukan operasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) secara kontinyu setiap malam.
Operasi tersebut dimulai sejak Rabu (31/5/2023). Anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap pengendara mulai dari kelengkapan surat keabsahan mengemudi, seperti SIM dan kepemilikan resmi kendaraan STNK.
Termasuk, bentuk dan komponen kendaraan agar memastikan kendaraan yang dikendarai oleh masyarakat dalam keadaan standar dan aman. Terutama, pada kendaraan motor berknalpot brong.
Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan barang bawaan, sebagai antisipasi pengendara yang membawa benda terkategori berbahaya dan terlarang.
Seperti senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi), minuman keras (miras), serta berbagai bentuk atau jenis zat narkotika.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi kejahatan jalanan.
Seperti pencurian kendaraan bermotor, perampasan di jalanan, atau pun aksi kekerasan yang dilakukan secara berkelompok; konvoi atau arak-arakan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, operasi tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala setelah tiga bulan pelaksanaan.
Bahkan, petugas di lapangan yang mendapati gangguan keamanan dan ketertiban, dapat melakukan penindakan di lokasi, seperti temuan massa atau kelompok yang terindikasi hendak melakukan tawuran melibatkan jumlah massa banyak.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap temuan adanya gangguan kamtibmas di masing-masing permukiman tempat tinggalnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan laporan 24 jam melalui ke command centre Polrestabes Surabaya ke 110 atau lapor ke Polsek setempat.
Atau, melalui layanan kontak hotline khusus untuk melapor ke Polrestabes apabila ada situasi darurat yang perlu tindakan cepat, yakni 081133370075.
"Mari kita semua menjaga Kota Surabaya dengan mengimbau anak-anak kita, agar senantiasa jika keluar malam tidak melakukan kegiatan yang negatif," ujar AKP Haryoko Widhi, saat dihubungi TribunJatim.com
ikuti berita seputar Surabaya
Polda Jatim
Operasi Patuh Semeru 2023
Angka kecelakaan lalu lintas
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto
Jawa Timur
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Realisasi investasi di Jawa Timur Semakin Melejit pada tahun 2023, Gubernur Khofifah : Pertama Kali |
![]() |
---|
RSUD Dr. Soetomo Terakreditasi Internasional dari JCI, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Role Model |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari FEB-UNAIR |
![]() |
---|
Hari Jadi Jawa Timur ke-78, Jadi Momentum Jatim Bangkit Terus Melaju |
![]() |
---|
Jelang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-78, Gubernur Khofifah Ziarah ke Gubernur Soerjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.