Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI

Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo, Mengarah ke Pembunuhan Berencana?

Fakta terbaru terkuak dalam pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran (57) warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Terungkap fakta baru kasus embunuhan purnawirawan TNI di Ponorogo yang mengarah ke pembunuhan berencana 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Fakta terbaru terkuak dalam pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran (57) warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Fakta baru itu adalah dua tersangka Jeki Ramhat Prawijaya (21) dan AAF (16) warga Provinsi Jambi, Sumatera sudah merencanakan sebelumnya. Mereka bersengkokol membunuh bos angkringan itu.

Fakta tersebut ternyata ketika rekonstruksi pembunuhan di sebuah rumah kontrakan milik Sunardi di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

“Ada 41 adegan dalam rekonstruksi. Kami kembangkan terus. Ini tadi mengarah ke pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Selasa (11/7/2023).

Alasannya, kata dia, ada selang waktu kedua tersangka mempersiapkan pembunuhan. “Ya temuan barunya itu adalah perencanaan pembunuhan,” katanya.

Mantan Kapolres Bondowoso mengaku jika keduanya mengeksekusi saat korban lengah. Korban saat itu sedang tidur.

“Posisi korban pas tidur. Kedua tersangka diserang saat tidur. Korban dibekap dan dipukul pakai batu,” pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo Disoraki Warga saat Rekonstruksi

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo Disoraki Warga saat Rekonstruksi

Sebelumnya, Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran (57) warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Tersangka Jeki Rahmat Prawijaya (21) dihadirkan. Untuk tersangka AAF (16) tidak dihadirkan.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan di rumah kontrakan, RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/7/2023).

Pantauan di lokasi, sebelum rekonstruksi dimulai 100 an warga sekitar mendatangi rumah kontrakan milik Sunardi. Bahkan ada yang datang bukan warga Desa Semanding.

Untuk sekedar diketahui, Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah tertangkap.

Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16), keduanya warga Provinsi Jambi, Sumatera.

“Keduanya kami tangkap di rumah mereka di Jambi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan pencari kerja. Kemudian kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Keduanya kenal melalui media sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved