Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

4 ABG Nganjuk ini Pasrah Diringkus Warga Karena Kepergok Curi Motor, Endingnya di Kantor Polisi

Dituduh mencuri sepeda motor, empat anak baru gede (ABG) diamankan Satreskrim Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Salah satu ABG tersangka pencurian sepeda motor di teras rumah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh mencuri sepeda motor, empat anak baru gede (ABG) diamankan Satreskrim Polres Nganjuk.

Keempa ABG yakni ME (16), JA (14), KA (16),. dan BA (16) kesemuanya asal Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan keempat tersangka dini hari di rumah korbannya, Imam di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Satu unit sepeda motor Suzuki A100 yang diparkir di teras rumah dicuri oleh keempat tersangka.

"Dalam aksinya, keempat ABG itu melakukannya secara bersama-sama," kata Fatah Meliana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Rabu (12/7/2023).

Hanya saja, dikatakan Fatah Meliana, aksi keempat ABG curi sepeda motor di teras rumah tersebut dipergoki pemiliknya.

Sambil berteriak maling-maling, langsung didengar warga yang membantu melakukan pengejaran dan menangkap keempat ABG tersebut.

Baca juga: Pemkab Nganjuk Gencar Kenalkan Solusi Terbatasnya Kuota Pupuk Bersubsidi pada Petani

"Keempat ABG yang tertangkap warga itupun diamankan petugas Polsek Prambon yang kebetulan sedang Patroli," ucap Fatah Meliana.

Saat ini, menurut Fatah Meliana, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pencurian yang dilakukan oleh empat ABG tersebut. Dan karena usia para tersangka pencurian sepeda motor dibawah umur, merekapun diserahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.

Dan para ABG tersebut, tambah Fatah Meliana, terancam dijerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Teman Dibunuh Dalam Tidur, Pria Nganjuk Jalan Kaki Datangi Polsek, Pemicu Sepele: Rp 100 Ribu

"Melihat kasus tersebut dan pelaku masih termasuk anak-anak, kami berharap para orang tua untuk lebih mewaspadai pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindak pelanggaran hukum," tutur Fatah Meliana.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved