Berita Trenggalek
Kades Ngulankulon Masih Menjabat Meski Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Trenggalek: Sesuai Perda
Kendati sudah berstatus tersangka sejak Oktober 2022, keduanya tidak ditahan dan masih menjalankan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemerintah desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun 2021.
Kendati sudah berstatus tersangka sejak Oktober 2022, keduanya tidak ditahan dan masih menjalankan aktivitasnya sebagai penyelanggara pemerintah desa setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, kepala desa memang baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.
"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak menunggu inkracht juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).
Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.
Baca juga: Nekat Terobos, Bus Bagong Tujuan Surabaya Tersangkut Jembatan Besi di Trenggalek: AC Nyaris Terlepas
Selain itu hierarki undang-undang juga lebih tinggi dibandingkan Perda
Namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah.
"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih (antara UU Desa dan Perda)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Kendati demikian, Alwi merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.
"Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap Alwi.
Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:
Baca juga: Gerbong Mutasi Polres Trenggalek Bergerak, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Durenan Diisi Wajah Baru
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena:
a. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Desa Ngulankulon
korupsi Dana Desa
DPRD Trenggalek
Perda Kabupaten Trenggalek
Alwi Burhanuddin
TribunJatim.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.