Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sadar Ada Gangguan Psikis, Mario Dandy Memohon Kejiwaannya Diperiksa, Hakim Tegas soal Tak Main-main

Mario Dandy belakangan kembali menghebohkan lantaran mengaku adanya gangguan psikis dan minta diantar temui psikiater.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, TribunJakarta.com
Mario Dandy yang kini mengajukan permohonan pemeriksaan psikis atau kejiwaan 

"Kalau misalnya bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk pemeriksaan di Lapas," jelas Andreas.

Saat ini, kuasa hukum Mario masih memastikan kapan psikiater bisa hadir.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan sebelum psikiater dihadirkan di persidangan.

"Bila memang diizinkan, kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk meminta waktu," ucapnya.

Baca juga: Wajah David Ozora Rayakan Lebaran 2023 Disorot, Pulih Usai Koma Gegara Mario Dandy, Ridho Allah

Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Namun dengan syarat penting agar permohonan yang diajukan itu sebaiknya tidak main-main.

Hakim dengan tegas memastikan agar kiranya permohonan tersebut tidak digunakan untuk candaan saja.

Ia juga menekankan agar jadwal pemeriksaan bisa dipastikan dengan jelas.

"Pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dulu, psikiaternya kapan bisa," kata hakim.

Baca juga: Ayah David Ozora Skakmat Tangis Rafael Alun Trisambodo Bukan Pilu ke Mario Dandy: Menangisi Hartanya

Diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Sementara itu, tampaknya hukuman bagi Mario Dandy bisa diringankan jika ia berkelakuan baik.

Mario Dandy saat melakukan persidangan
Mario Dandy saat melakukan persidangan (Grid.ID)

Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved