Berita Viral
Siasat Busuk Pria di Sikka Nodai Gadis Lugu, Berkedok Menolong tapi Ancam Sebar Foto Panas
Inilah nasib pilu gadis lugu. Niat hati minta tolong ke pria yang baru dikenalnya, tapi berujung duka.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu gadis lugu.
Niat hati minta tolong ke pria yang baru dikenalnya, tapi berujung duka.
Foto panas terancam disebar.
Dilansir dari Tribunnews, gadis di Kabupaten Sikka terperdaya oleh seorang pria yang baru dikenalnya di sosial media Facebook.
Wanita berusia 17 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
Modusnya adalah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dengan alasan Facebook korban telah dihack orang.
Awalnya, pelaku menawarkan pertolongan dengan berpura-pura membantu korban untuk menghapus foto bugil tersebut.
Baca juga: Viral Video Syur 15 Detik di Air Terjun Rayap Jember, Kepala Dusun Ngaku Kecolongan
Namun niat baik pelaku itu mau membantu berujung pada korban diancam dan dipaksa menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban melayani keinginan berhubungan badan.
Jika tidak maka fotonya bugilnya diedarkan di medsos.
Pelaku sebelumnya meyakinkan korban dengan membangun komunikasi.
Akan tetapi pada akhirnya pelaku berkomunikasi dan meminta untuk korban mengirimkan foto bugil untuk dilihat kembali apa betul foto korban yang dimaksud yang dihack.
Korban tanpa pikir panjang dan rasa takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto bugil ke pelaku.
Setelah foto bugil korban dikirim ke pelaku dan menyampaikan akan membantu untuk menghapus foto.
Namun kenyataannya terbalik, setelah korban mengirim foto ke pelaku malah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut.
Pelaku meminta dan mengancam korban bertemu guna berhubungan badan layaknya suami- istri.
Ancaman pelaku itu dituruti korban. Di mana pelaku diam-diam di hari Kamis tanggal 15 juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita di rumah korban yang beralamat salah kelurahan di Kecamatan Alok saat bertemu pelaku.
Pelaku dalam pertemuan itu meminta korban berhubungan badan dengannya.
Akan tetapi korban tidak mau dan pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila korban tidak mau berhubungan badan dengannya.
Merasa takut korban akhirnya mengiyakan untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Kejadian yang dialami korban itu lalu disampaikan kepada keluarganya dan mereka mendatangi Kantor Polres Sikka guna membuat laporan polisi.
Kasus yang menimpa pelajar di Sikka ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Sikka oleh YI, keluarga dari MYI.
Yang mana korban telah melaporkan kasus yang ia alami ke polisi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Atas laporan itu, Tim Polres Sikka pun memeriksa saks-saksi dan korban.
Sesuai laporan polisi, MYI menjelaskan, pada tanggal awal Juni 2023 ia dichat melalui medsos FB oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra ketika dihubungi TRIBUNFLORES.COM, Rabu, 12 Juli 2023 malam membenarkan adannya kasus tersebur dan telah ditangani.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi pelaku mencari korban di medsos dan langsung berkomunikasi melalui chat fb dengan akun palsu awalnya.
“Jika korban sudah ada, biasanya sasaran anak anak gadis. Pelaku mengirim dahulu foto bugil yang sudah diedit bagian atasnya (muka) korban. Kemudian pelaku berpura pura membantu korban dan meyakinkan korban untuk membantu dan memblokir serta menghapus foto bugil yang diedit dari sosmed. Setelah pelaku mendapat foto bugil dari korban, foto itu dijadikan bahan untuk mengancam korban supaya mendapatkan sesuatu dalam hal ini dapat berhubungan badan layaknya suami- istri,” ujar Kasat Arya.
Ia menjelasklan, berdasarkan laporan polisi, Tim Penyelidik Satuan Reskrim Polres Sikka sudah mengumpulkan keterangan-keterangan dan melacak akun akun fb yang dipakai pelaku memperlancar aksinya.
“Kurang lebih kurun waktu 1 minggu tim mendapat info profiling dari akun-akun yang dipakai memperdaya korban korban lalu didapat nama dari pelaku. Kami lalu bergerak dan saat ini pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti berupa,” ujar Kasat Arya.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Inilah nasib terkini pria yang sebarkan video panas mantan pacarnya.
Kini pelaku kena batunya.
Bahkan pelaku juga minta maaf, meskipun kasusnya masih berjalan.
Dilansir dari Tribunnews, MD Mohosin (38) warga negara asing (WNA) asal Dhaka, Bangladesh meminta permohonan damai atau restorative justice kepada korban.
Mohosin menjadi tersangka penyebaran video asusila mantan pacarnya di Facebook.
Meski ada pengajuan damai dari tersangka, polisi sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan.
"Kasus masih jalan, sekarang naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantor Polda Jateng, Rabu (12/7/2023).
Pelaporan kasus penyebaran video asusila dilakukan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun.
Mohosin sudah tinggal sekira 5 hingga 6 tahun di Indonesia, setiap harinya berada di Jakarta.
Antara Mohosin dan perempuan tersebut saling mengenal sejak lama.
"Mereka berpacaran karena tidak mau putus, Mohosin sebarkan (video asusila) di Facebook,” tuturnya.
Dwi mengatakan, semisal nantinya pelapor hendak mencabut laporan maka nantinya akan disesuaikan SOP.
"Yang pasti hukum masih tetap jalan, ancaman pidanan UU ITE," terangnya.
Entah apa yang ada di otak pria satu ini?
Dia tega merekam video asusila istrinya.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga menjual video asusila istri ke Twitter.
Pria itu mengaku saat merekam dirinya tak izin ke sang istri.
RM (42) salah satu pelaku, sekaligus perekam video asusila istrinya DM (27) di salah satu Kebun Teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku membuat video tersebut pada bulan Juni tahun 2022.
Dilansir dari Kompas. com, awalnya, kata RM, tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut. Saat itu hanya iseng belaka.
"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).
Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.
Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.
"Awalnya iseng-iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.
Tarif video Dia menjual video tersebut seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Kurang dari setahun, ia mampu menghasilkan uang sebesar Rp 5.000.000.
"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi dihitung ya segitu hasilnya," terangnya.
Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.
"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial Twiter dijualnya di sana," ungkapnya. Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial. "Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.
Atas perbutannyaa, kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus video syur lainnya terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M (48).
Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno. Tontonan video porno itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.
"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.
"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.
Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.
Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nasib pilu gadis lugu
terperdaya oleh seorang pria
Kabupaten Sikka
korban pencabulan
menyebarkan foto bugil
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
3 Fakta Bima Ditemukan Jual Mainan di Malang, Sempat Masuk Daftar Orang Hilang saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.