Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok dan Biodata Anas Urbaningrum, Eks Politisi Demokrat Asal Blitar yang Jadi Calon Ketua Umum PKN

Simak inilah sosok dan biodata Anas Urbaningrum, eks politisi Parta Demokrat asal Blitar, Jawa Timur, yang digadang-gadang jadi CalonKetua Umum PKN.

Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Inilah sosok Anas Urbaningrum yang digadang-gadangkan akan diangkat menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).  

Anas kemudian diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.

Ia kemudian dipercayai untuk menduduki posisi ketua umum Partai Demokrat periode 2010-2013.

Namun, Anas tak lama mengemban posisi strategis itu. 

Sebab, ia harus melepas jabatan tersebut setelah terseret kasus korupsi proyek Hambalang 2013. 

Terjerat Kasus Proyek Hambalang 2013

Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.

Ia ditetapkan jadi tersangka sehari sebelum menyatakan undur diri sebagai Ketum Partai Demokrat. 

Anas diduga telah menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang  Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved