Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Warga Senang Masalah Pria Ponorogo Bangun Tembok Viral - Janda Madiun Dibunuh Kuli

4 berita terpopuler Jatim Kamis, 13 Juli 2023: warga senang masalah pria Ponorogo bangun tembok viral hingga nasib janda Madiun dibunuh kuli bangunan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas TV - TribunJatim.com - Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
4 berita terpopuler Jatim Kamis, 13 Juli 2023 di TribunJatim.com. 

Pemerintah Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan.

Namun, mediasi selalu gagal.

Baca juga: Hasil Penyelesaian Pria Ponorogo Tembok Jalan, Bupati dan Pemda Tak Mempan? Warga Pasrah: Tidak Bisa

Lurah Bangunsari Andrea Perdana saat ditemui pada Senin (3/7/2023) di lokasi penutupan jalan, menyatakan, ia sempat bertanya kepada warga.

Terkait pemilik lahan berlasan menutup jalan dengan tembok lantaran merasa dikucilkan warga selama tiga tahun, Andre menyatakan sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak warga.

Tapi warga komentar negatif soal Bagus Robyanto.

“Kalau dikucilkan, ketika saya konfirmasi warga bahasanya adalah sebaliknya. Ketika yang depan (pemilik lahan) tidak pernah diundang kemudian yang belakang (warga) bilang diundang, namun tidak pernah hadir,” tutur Andre, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Solusi Masalah Pria Ponorogo Tembok Jalan Warga, 13 KK Kini Bungkam dan Nyerah? Bupati: Titik Tengah

Andrea Perdana mengatakan ia dalam proses menemui warga 13 kepala keluarga itu secara door to door. 

“Tidak saya temui semuanya dalam satu waktu,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dengan ketemu satu per satu, dia ingin menurunkan tensi satu per satu dari 13 KK yang terdampak.

Andre menyebutkan bahwa intinya adalah menurunkan tensi.

“Kuncinya dikomunikasi. Yang depan (Bagus Robyanto) saya ajak komunikasi. Belakang juga saya ajak komunikasi,” kata Andrea ketika dihubungi Tribunjatim.com.


Dia lalu mengungkap reaksi warga saat masalah ini menjadi heboh.

Ia mengatakan bahwa 13 KK itu merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos).

Namun, kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.

“Ya saya sebut pak sabar ya, intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran,” bebernya.

Sebelumnya, ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik. Contohnya adalah sopan santun.

“Bisa saat melintas menyapa monggoh, misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu,” terangnya.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Ngotot Tak Bongkar Tembok di Jalan? Warga Malah Jelekkan, Lurah: Semoga Sadar

Kasus ini, sebenarnya (warga) yang belakang membutuhkan.

Pun yang di depan (pemiluk lahan) juga harus dihormati.

“Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan baru dirundingkan,” urainya.

Menurutnya, ketika ditanya warga apakah bisa dibuka, Andrea menjawab tergantung para warga. 

“Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati. Nggak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya. Mudah-mudahan segera sadar,” pungkasnya.

Simak berita selengkapnya

3. Nasib Janda di Madiun Dibunuh Kuli Bangunan seusai Berhubungan, Pelaku Kesal Istri Dihina Tak Cantik

Janda di Madiun dibunuh teman kencannya yang seorang kuli bangunan.
Janda di Madiun dibunuh teman kencannya yang seorang kuli bangunan. (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

Begitu miris nasib janda muda di Madiun bernama Miftachul Barokah (24).

Si janda muda asal Ponorogo itu dibunuh kuli bangunan, teman kencannya.

Kuli bangunan itu bernama Ikbal Riskia.

Miftachul pun ditemukan tewas di kamar kos, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Ikbal Riskia yang berusia 28 tahun tersebut merupakan seorang kuli bangunan asal Klaten yang sudah beristri, dan memiliki satu anak.

Dirinya mengaku sering mendapatkan umpatan dan caci maki dari korban.

Selain itu, korban juga terus membanding bandingkan kecantikan istri pelaku, dengan dirinya sendiri.

"Saya dikata-katain sama korban bodoh, dan tolol. Korban juga bilang kalau lebih cantik dari istri saya," ujarnya dalam konferensi pers, Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Ngamar Bareng Janda di Hotel, Kakek di Kudus Mendadak Sesak Nafas, Nasib Berakhir Tragis

Di tempat yang sama Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna membeberkan, pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial.

Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.

"Pada Sabtu (1/7/2023), pelaku janjian ketemuan dengan korban."

"Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar kos dan melakukan hubungan suami istri disana," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, niat jahat tersangka untuk menguasai harta benda korban muncul pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengantin Wanita Mendadak Janda usai 10 Menit Menikah, Suami Meninggal, Hari Bahagia Jadi Tragis

"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak."

"Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

"Pada saat korban dalam keadaan lengah, tidur telungkup sambil main handphone, dicekik dari belakang dengan tangan kosong, mengambil tali tas milik korban lalu mengikat leher."

"Kemudian menginjak kepala korban sampai membentur lantai beberapa kali," sambung Wakapolres.

Tak puas sampai disitu, pelaku mengambil kabel antena tv, mengikat kedua tangan dan kaki, serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk.

"Korban yang dicekik terlebih dahulu, kemudian diikat agar tidak berontak. Kondisi korban kejang kejang hingga meninggal dunia," tandasnya.

Kompol Yulie Khrisna, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (10/07/2023) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

"Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau," ujar Kompol Yulie, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).

Ditanya soal pembunuhan berencana, Kompol Yulie mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Bahkan, lanjut dia, petugas juga masih mencari barang berharga milik korban, yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Tersangka membawa kabur dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta, 2 buah handphone, serta sebuah kendaraan sport matik," urainya.

Baca juga: Nasib Janda Malah Sial saat Diajak Ketemu Camer, Lilis Linglung Ditinggal Pria Kenalan, Harta Lenyap

Atas tindak kejahatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1  buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.

"Pasal 338 tentang Pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," pungkas Kompol Yulie.

Simak berita selengkapnya

4. Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung Berubah Pikiran, Belum Mantap Banding dengan Vonis 18 Tahun

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (12/7/2023).
Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (12/7/2023). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, Rabu (12/7/2023).

Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung membacakan amar putusan, Mustakim langsung menyatakan banding.

Pernyataan ini langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sikap terdakwa, juga menyatakan banding.

Namun ternyata Mustakim berubah sikap setelah ditemui pengacaranya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya menjalani penahanan selama proses hukum.

Mustakim menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap.

“Kami sudah menemui terdakwa di Lapas Tulungagung untuk menyampaikan hasil sidang. Di sana dia berubah pikiran, tidak langsung banding, tapi pikir-pikir,” ujar penasihat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi.

Sebelumnya sidang dilakukan secara daring.

Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sedangkan JPU, penasihat hukum dan majelis hakim ada di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Masih menurut Rudi, pernyataan banding keluar dari mulut Mustakim secara spontan.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Cari Target Secara Acak, Minta Berhenti di Musala

“Dia menolak putusan hukuman 18 tahun. Dia menyatakan banding tanpa pertimbangan sebelumnya,” sambung Rudi.

Waktu 7 hari pikir-pikir akan dimanfaatkan Mustakim untuk memutuskan sikapnya.

Bisa saja Mustakim benar-benar banding, atau menerima vonis 18 tahun penjara.

Rudi mengaku memberikan pertimbangan subjektif kepada Mustakim dan keluarganya, untuk mengambil keputusan.

“Saya tidak mau memberi pertimbangan yang sekadar menyenangkan, tapi akhirnya merugikan terdakwa. Ada risiko masing-masing putusan,” tutur Rudi.

Pengacara dari LBH Kartini Tulungagung ini mengakui, cukup berat seandainya Mustakim harus banding.

Sebab dalam persidangan telah terbukti ada unsur perencanaan, dan ada nyawa yang dihilangkan.

Baca juga: Ibu Muda Meninggal sambil Peluk Bayi, Terungkap Motif Sebenarnya Suami Bunuh Sang Istri

Karena itu, jika banding justru ada risiko majelis hakim akan menambah hukuman.

Sebaliknya, tidak ada hal-hal yang secara hukum tidak bisa dibuktikan.

Pertimbangan itu disampaikan sebelum Mustakim dan keluarga yang memutuskan.

“Kalau mau banding akan kami layani. Kalau menerima putusan, berarti dia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun potong masa tahanan kepada Mustakim.

Putusan ini lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 20 tahun penjara atau hukuman maksimal.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kediri, Polisi Cari Keberadaan Ayah Korban

Tersangka mengaku sakit hati, karena korban menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia lalu jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa sempat mengamati situasi.

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah itu, dia mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal, karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Simak berita selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved