Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pembunuh Mantan Kekasih di Tulungagung Berubah Pikiran, Belum Mantap Banding dengan Vonis 18 Tahun

Terdakwa pembunuh mantan kekasihnya di Tulungagung berubah pikiran, mengaku belum mantap ajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -  Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa terpidana pembunuh Afifa Kharisma (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang merupakan mantan kekasihnya, divonis 18 tahun penjara, Rabu (12/7/2023).

Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung membacakan amar putusan, Mustakim langsung menyatakan banding.

Pernyataan ini langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sikap terdakwa, juga menyatakan banding.

Namun ternyata Mustakim berubah sikap setelah ditemui pengacaranya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya menjalani penahanan selama proses hukum.

Mustakim menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menyatakan sikap.

“Kami sudah menemui terdakwa di Lapas Tulungagung untuk menyampaikan hasil sidang. Di sana dia berubah pikiran, tidak langsung banding, tapi pikir-pikir,” ujar penasihat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi.

Sebelumnya sidang dilakukan secara daring.

Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sedangkan JPU, penasihat hukum dan majelis hakim ada di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Masih menurut Rudi, pernyataan banding keluar dari mulut Mustakim secara spontan.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Cari Target Secara Acak, Minta Berhenti di Musala

“Dia menolak putusan hukuman 18 tahun. Dia menyatakan banding tanpa pertimbangan sebelumnya,” sambung Rudi.

Waktu 7 hari pikir-pikir akan dimanfaatkan Mustakim untuk memutuskan sikapnya.

Bisa saja Mustakim benar-benar banding, atau menerima vonis 18 tahun penjara.

Rudi mengaku memberikan pertimbangan subjektif kepada Mustakim dan keluarganya, untuk mengambil keputusan.

“Saya tidak mau memberi pertimbangan yang sekadar menyenangkan, tapi akhirnya merugikan terdakwa. Ada risiko masing-masing putusan,” tutur Rudi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved