Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Syok Anaknya Masih SMP Sudah Keluarkan ASI seperti Hamil, Ternyata Berawal dari Beli Jajan

Ibu syok anaknya masih SMP sudah keluarkan ASI seperti hamil, ternyata berawal dari beli jajan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunJateng
Ilustrasi siswi SMP sudah keluarkan ASI bikin ibu curiga 

Saat itu korban dipanggil oleh pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.

Pelaku beralasan korban akan diberikan uang untuk membeli jajanan.

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan masuk ke dalam rumahnya.

Sampai di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Sayangnya, karena korban dianggap 'mudah diajak berhubungan badan', pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Baca juga: Siasat Busuk Pria di Sikka Nodai Gadis Lugu, Berkedok Menolong tapi Ancam Sebar Foto Panas

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air ASI-nya sudah keluar.

Atas kecurigaan tersebut, ia kemudian menanyakan siapa yang menghamili.

Namun mulanya korban yang merupakan siswi SMP ASI sudah keluar, tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya sang ibu berinisiatif membeli test pack dan hasilnya positif.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved