Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Alasan Komplotan Maling Gresik Curi Kabel PLN hingga 32 TKP, Dijual ke Madura: Kebutuhan Sehari-hari

Aksi pencurian kabel PLN yang dilakukan komplotan maling beraksi di 32 TKP. Kabel tembaga hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi pencurian kabel PLN yang dilakukan komplotan maling beraksi di 32 TKP.

Kabel tembaga hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka adalah Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga asal Kota Cilegon. Serta Holili (31) warga asal Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Usyanto (31) berperan sebagai penadah.

"Mereka kami amankan di sebuah tempat penginapan di Gresik," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (18/7/2023).

Sebanyak tiga pelaku beraksi menggunakan mobil Mitsubishi X-pander. Plat nomornya gonta-ganti. Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk keliling mencari trafo PLN.

Baca juga: BPJamsostek Gresik Sosialisasikan Kemudahan Miliki Rumah Impian untuk Masyarakat

Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi. Lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi. Kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran. Kemudian tembaganya dijual ke pendadah.

Usyanto asal Menganti, Gresik yang turut diamankan mengaku jika kabel tembaga sepanjang 9 meter dihargai Rp 900 ribu. Usyanto mengaku usai menerima tembaga hasil curian tersebut. Kemudian di jual ke Madura.

"Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Usyanto di Mapolres Gresik.

Mereka mencuri kabel tembaga pada travo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Gresik. Diketahui 32 titik travo tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.

Baca juga: Sebelum Gabung Gresik United, Birrul Walidain Ngaku Tolak Tawaran Klub Liga 1

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun empat bulan penjara. Keempat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved