Berita Gresik
Tembus Peringkat Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026
Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam EPPD 2026 dengan skor 3,5560 dan peringkat ke-6 nasional berdasarkan keputusan Kemendagri.
- Penghargaan diterima Bupati Fandi Akhmad Yani di Jakarta sebagai apresiasi atas kinerja pemerintahan 2025, yang menunjukkan peningkatan dalam akuntabilitas, efektivitas program, dan pelayanan publik.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4/2026) dan diterima Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Gresik menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Baca juga: Dana Rp2,8 Triliun Disiapkan Pemkab Gresik untuk Perbaikan Jalan
“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan ke depan meliputi penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menjawab dinamika lokal, nasional, dan global.
Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pemkab Gresik
Gresik
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD
TribunJatim.com
berita Gresik hari ini
| Minyak Goreng Subsidi di Pasar Baru Gresik Langka, Buntut Panjang dari Telatnya Pengiriman |
|
|---|
| Hendak Kabur ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Gresik Ditangkap |
|
|---|
| Sinyal Lowbat Muncul 10 Menit, Mobil Listrik di Kebomas Gresik Mendadak Terbakar |
|
|---|
| Pengedar Narkoba di Gresik Pakai Sistem Ranjau saat Beraksi, Polisi: Transfer, Uang dan Tunai |
|
|---|
| Harga Elpiji Non-Subsidi Naik, Stok di Gresik Disebut Masih Relatif Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemkab-Gresik-meraih-predikat-Kinerja-Tinggi-dalam-Evaluasi.jpg)