Berita Trenggalek
Penertiban Tugu Pencak Silat akan Dilakukan, Polres Trenggalek: Utamakan yang Berdiri di Tanah Fasum
Polres Trenggalek memastikan imbauan Bakesbangpol Jatim untuk menertibkan tugu pencak silat akan dilaksanakan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek memastikan imbauan Bakesbangpol Jatim untuk menertibkan tugu pencak silat akan dilaksanakan.
Namun demikian, komunikasi dan koordinasi dengan perguruan silat sangat diperlukan karena penertiban dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perguruan silat.
"Untuk penertiban tugu kita berkoordinasi dengan Pemda dan saat ini masih dilakukan kajian yang nantinya akan mengumpulkan ketua perguruan," kata Kapolres Trenggalek AKBP, Alith Alarino, Selasa (18/7/2023).
Walaupun belum dilakukan, rencana awal yang muncul yaitu tugu yang dirobohkan adalah tugu yang berdiri di fasilitas umum bukan di tanah pribadi.
"Tugu yang tidak punya legalitas, asal didirikan di tanah fasum, tidak ada izin dan sebagainya, itu yang kita bongkar atau yang kita robohkan," lanjutnya.
Baca juga: Sikap Pagar Nusa Tulungagung Soal Himbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat
Baca juga: Halau Pergerakan Massa Konvoi Malam 1 Suro, Personel Gabungan Jaga Ketat Perbatasan Trenggalek
Berdasarkan surat dari Bakesbangpol Jatim, penertiban tugu pencak silat tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Agustus 2023.
Namun menurut Alith, kondisi setiap wilayah berbeda dan harus menyesuaikan untuk mencapai kebaikan bersama.
"Deadline sebenarnya ada sudah ditentukan tapi setiap wilayah kan fleksibel dan tidak bisa kita paksakan harus tanggal ini," jelas Alith.
"Kita kan harus koordinasi, komunikasi tergantung situasi daerah masing-masing tapi pada intinya program tersebut harus kita laksanakan," pungkas Alith.
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.