Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uniknya Isi Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita PN Jaksel, Dikira Dipinjami Uang Ternyata Dibeli

Ternyata isi rumah Guru Soekarnoputra unik, rumah tersebut kini bernasib disita oleh PN Jaksel. Apa duduk perkaranya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Mengintip isi di dalam rumah Guru Soekarnoputra yang kini disita PN Jaksel 

Rumah mewah ratusan miliar rupiah milik Guruh Soekarnoputra itu disita karena ia kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya.

Sengketa tersebut terkait dengan kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali oleh anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu.

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan rumah mewah Guruh Soekarnoputra ini adalah bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Secara garis singkat, permalahan antara Guruh dengan Susy Angkawijaya itu dimenangkan oleh Susy di pengadilan.

Djuyamto juga menyebutkan bahwa adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut sempat diperingatkan beberapa kali oleh pihaknya terkait dengan eksekusi penyitaan rumah mewah tersebut.

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto, dikutip dari Warta Kota, Selasa, 18 Juli 2023.

Itu artinya, Guruh Soekarnoputra sudah diminta untuk meninggalkan rumah tersebut sejak setahun yang lalu dan agar menyerahkannya kepada Susy Angkawijaya.

Akan tetapi, Guruh tidak menggubris peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut.

Dijelaskan Djuyamto, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah mewah itu sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Adapaun pihaknya sudah memberikan peringatan sejak tahun 2020.

Oleh karena itu, eksekusi penyitaan rumah Guruh yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu sudah tak bisa terelakan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," ujar Djuyamto.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved