Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uniknya Isi Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita PN Jaksel, Dikira Dipinjami Uang Ternyata Dibeli

Ternyata isi rumah Guru Soekarnoputra unik, rumah tersebut kini bernasib disita oleh PN Jaksel. Apa duduk perkaranya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Mengintip isi di dalam rumah Guru Soekarnoputra yang kini disita PN Jaksel 

Menariknya, di ruang tamu ini terpampang lukisan besar Soekarno dan Fatmawati.

Sebelum menuju ruang tamu, terdapat sebuah selasar penghubung yang tampak sangat klasik dihias dengan ukiran kayu.

Ukiran kayu tersebut menghias salah satu sisi dari selasar rumah Guruh Soekarnoputra.

Beralih ke ruang keluarga, kesan artistik dan klasik masih terasa kuat dengan banyaknya furniture ukiran kayu yang digunakan.

Tak jauh berbeda, ruang makannya pun memiliki kesan yang serupa dengan ruangan-ruangan sebelumnya.

Satu hal yang cukup menarik perhatian dari ruangan ini adalah pintunya yang menggunakan pintu kayu dengan ukiran.

Rumah Guruh Soekarnoputra yang kini disita PN Jaksel
Rumah Guruh Soekarnoputra yang kini disita PN Jaksel (TribunStyle.com)

Beranjak ke bagian luar rumah, terdapat sebuah kolam dengan ukuran yang tidak terlalu besar.

Tepat di samping kolam renang, terdapat sebuah ruangan yang bisa digunakan untuk bersantai.

Ruangan tersebut diisi dengan rak buku lengkap dengan koleksi buku dan sebuah piano.

Terlihat dari bagian terasnya, rumah Guruh memiliki desain klasik ala rumah zaman dahulu yang identik dengan warna putih.

Bagian teras tersebut tampak sangat asri dan adem.

Rumah mewah itu berkelir putih dan dibatasi pagar.

Di sisi-sisi rumah tumbuh pepohonan, serta berbagai tanaman hias di area depan hingga belakang.

Bagian teras rumah Guru Soekarnoputra
Bagian teras rumah Guru Soekarnoputra (Wartakotalive.com)

Guruh Soekarnoputra harus rela melepas rumah mewahnya senilai ratusa miliar rupiah yang terletak di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra tersebut akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved