Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Melanggar Jam Operasional, Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Gresik Terjaring Operasi Gabungan

Melanggar jam operasional, puluhan kendaraan angkutan barang terjaring operasi gabungan di Exit Tol Cerme, Gresik: Demi keselamatan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Dishub Gresik bersama Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan di dekat Exit Tol Cerme, Gresik, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dishub Gresik bersama Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan di dekat Exit Tol Cerme, Gresik, Kamis (20/7/2023).

Puluhan truk yang melanggar jam operasional angkutan barang, ditindak dalam operasi gabungan tersebut. 

Sejak pagi, petugas Dishub bersama Satlantas Polres Gresik mengatur lalu lintas di pertigaan Exit Tol Cerme.

Arus lalu lintas pada pagi hari di wilayah Cerme cukup padat. Mulai dari aktivitas warga untuk bekerja hingga para pelajar berangkat ke sekolah.

Namun masih ada saja truk yang melanggar jam operasional pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB. Pada jam tersebut, kendaraan besar masih melintas.

"Hasil giat operasi gabungan dalam rangka jam operasional angkutan barang dengan jumlah penindakan 34 kendaraan angkutan barang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Suudin.

Pria yang akrab disapa Udin itu mengatakan, operasi gabungan akan terus dilakukan.

Khususnya penertiban truk kendaraan galian C dan kendaraan berat.

Sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik tambang terus dilakukan, karena masih banyak yang melanggar jam operasional.

Baca juga: Nyaris Seperti Kejadian di Semarang, Truk Terobos Palang Pintu di Jember Hampir Ditabrak KA Logawa

"Demi keselamatan anak sekolah, keselamatan pekerja sudah ada jam pembatasan operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Kemudian sore pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB pengguna lalu lintas harus tertib," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito mengatakan, operasi gabungan terkait larangan operasional untuk kendaraan besar seperti truk dilakukan penertiban bersama Dishub.

"Penindakan karena ada pelanggaran jam operasional, cara muat tidak dilengkapi dengan terpal dan tidak dilengkapi surat-surat lainnya," ucapnya.

Salah satu sopir truk yang melanggar, Sujarmanto mengaku tidak tahu jika ada peraturan jam operasional.

Pria berusia 52 tahun ini membawa truk muat gamping dari Rembang, Jawa Tengah, menuju Driyorejo, Gresik.

"Baru sekali lewat sini, belum tahu ada rambu. Truk muatan gamping dikirim ke Driyorejo," pungkasnya.

Baca juga: Kesaksian Penumpang KA Brantas yang Tabrak Truk di Semarang saat Malam 1 Suro: Kaget Saya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved