Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

PSHT Trenggalek Setuju Penertiban Tugu yang Berdiri di Tanah Fasum

Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek, Wijiono menanggapi imbauan penertiban secara mandiri tugu pencak silat di Jawa Timur.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek, Wijiono soal antisipasi ada warganya konvoi saat perayaan malam 1 Suro 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek, Wijiono menanggapi imbauan penertiban secara mandiri tugu pencak silat di Jawa Timur.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat dari Bakesbangpol Jawa Timur per 26 Juni 2023.

Wijiono mengatakan hingga kini belum ada rapat yang dilakukan secara resmi untuk membahas penertiban tugu pencak silat di Trenggalek.

"Kami sendiri juga menyadari bahwa tugu di Kabupaten Trenggalek memang ada dan itu dibangun oleh individu maupun masyarakat tentunya kami menunggu informasi secara resmi dari opd dan instansi terkait," kata Wiji, sapaan akrab Wijiono, Rabu (19/7/2023).

Namun demikian pembicaraan informal terkait penertiban tugu tersebut sudah dilakukan salah satunya dengan Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino.

Baca juga: Puluhan Tugu Pencak Silat di Jatim Dirobohkan Anggotanya, Kapolda Harap Rampung Kurang dari Setahun

"Kami sepakat dengan Kapolres apabila ada tugu yang berada di fasum tidak berizin dan berada di tanah negara kemudian diberikan ruang untuk dipindahkan maka kami juga siap selama itu memang melanggar aturan yang berlaku," lanjutnya.

PSHT Trenggalek sendiri belum mendata berapa jumlah tugu pencak silat PSHT yang ada di Trenggalek karena memang pembangunan tugu tersebut dilakukan secara pribadi dan swadaya warga PSHT.

Sebelumnya, Polres Trenggalek memastikan imbauan Bakesbangpol Jatim untuk menertibkan tugu pencak silat akan dilaksanakan.

Namun demikian, komunikasi dan koordinasi dengan perguruan silat sangat diperlukan karena penertiban dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perguruan silat.

Baca juga: Penertiban Tugu Pencak Silat akan Dilakukan, Polres Trenggalek: Utamakan yang Berdiri di Tanah Fasum

 

Baca juga: PSHT Trenggalek Larang Warganya Konvoi saat Peringatan Malam 1 Suro, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

"Untuk penertiban tugu kita berkoordinasi dengan Pemda dan saat ini masih dilakukan kajian yang nantinya akan mengumpulkan ketua perguruan," kata Kapolres Trenggalek AKBP, Alith Alarino, Selasa (18/7/2023).

Walaupun belum dilakukan, rencana awal yang muncul yaitu tugu yang dirobohkan adalah tugu yang berdiri di fasilitas umum bukan di tanah pribadi.

"Tugu yang tidak punya legalitas, asal didirikan di tanah fasum, tidak ada izin dan sebagainya, itu yang kita bongkar atau yang kita robohkan," lanjutnya.

Berdasarkan surat dari Bakesbangpol Jatim, penertiban tugu pencak silat tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Agustus 2023.

Namun menurut Alith, kondisi setiap wilayah berbeda dan harus menyesuaikan untuk mencapai kebaikan bersama.

"Deadline sebenarnya ada sudah ditentukan tapi setiap wilayah kan fleksibel dan tidak bisa kita paksakan harus tanggal ini," jelas Alith.

"Kita kan harus koordinasi, komunikasi tergantung situasi daerah masing-masing tapi pada intinya program tersebut harus kita laksanakan," pungkas Alith

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved