Berita Viral
Kepala Sekolah Diam-diam Apel Guru Janda, Malam Jelang Subuh Tak Terlupakan, Kaget Digerebek Warga
Nasib kepala sekolah digerebek di rumah guru janda saat malam jelang subuh. Tak sadar gerak-geriknya diawasi warga.
Si anak juga melaporkan ulah keduanya ke bupati.
Kini, sosok istri Didik Rudiartono juga terungkap.
Bahkan, Didik Rudiartono belum memberikan klarifikasi.
Baca juga: 3 Kali Selingkuh, Artis Raihaanun Cerai karena Kecanduan Alkohol: Mau Bebas, Pernah Ngaku Depan Ibu
Tribun Jateng ( grup TribunJatim.com ) masih berupaya untuk mencari keberadaannya karena terkesan ngumpet dari pemberitaan.
Telanjur malu?
Kendati demikian Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pati tak tinggal diam.
Pihaknya kini membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
"Kami dari BKPP bersama Inspektorat Daerah selaku instansi yang berwenang dalam pembinaan ASN sudah rapat dan membentuk tim untuk menangani kasus ini," ujar dia, melansir dari TribunJateng.
Kepala BKPP Pati Moh Saiful Ikmal mengatakan sudah mendapat petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.

"Hari ini langsung kami tindaklanjuti bersama Inspektorat yang berkaitan dengan pembinaan ASN. Hari ini kami sudah membentuk tim untuk penanganan kasus ini dan segera kami tindaklanjuti," tegas dia.
Ikmal mengatakan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke tim penanganan kasus tingkat kabupaten. Kami baru mendalami kasus ini. Tentunya nanti ada tim yang menangani lebih lanjut," kata dia.
Ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan pada oknum Camat dan bawahannya apabila terbukti selingkuh, Ikmal mengatakan masih harus menentukan tingkatan pelanggaran disiplinnya terlebih dahulu.
"Ada beberapa tingkatan, mulai pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat. Akan dipastikan juga terkait dengan sejauh mana implikasi kasus ini. Artinya kalau hanya unit kerja atau instansi ada perbedaan. Tapi yang menentukan saksinya nanti tim kabupaten. Bisa berat, sedang, ataupun ringan," jelas dia.
Menurut Ikmal, sanksi terberat yang mungkin diterima apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat mulai dari turun pangkat, diberhentikan dalam jabatan, atau diberhentikan sebagai ASN.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Kepala Sekolah
perselingkuhan kepala sekolah dan guru
Kabupaten Aceh Barat Daya
Aceh
janda
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.